Hot Borneo

Pencabulan Anak di Tabalong Tersiar Via TikTok, Polisi Kejar Pembuat dan Penyebar Videonya

Setelah mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres Tabalong juga mengejar pembuat dan penyebar video pencabulan anak di bawah umur melalui TikTok.

Featured-Image
Polres Tabalong dipastikan mengejar perekam dan penyebar video pencabulan. Foto: Ilustrasi

bakabar.com, TANJUNG - Setelah mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres Tabalong juga mengejar pembuat dan penyebar video TikTok pencabulan anak di bawah umur.

Pencabulan yang kemudian tersiar melalui video tersebut terjadi 22 Januari 2023 di Sirkuit Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

Tampak seorang remaja pria memakai hoodie warna hitam, memeluk seorang perempuan yang masih di bawah umur. Ironisnya perbuatan tak senonoh ini dilakukan di tengah kerumunan.

Sementara di samping keduanya, terlihat sejumlah remaja tampak seperti sedang menonton balap motor. 

Meski pelaku pencabulan telah diamankan Polres Tabalong, video itu terlanjur beredar luas di TikTok. Sampai sekarang video asusila ini telah disukai 1.725 dengan 271 komentar.

Menyikapi situasi yang berkembang, Polres Tabalong dipastikan mengejar pembuat dan penyebar video tersebut.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Remaja di Tabalong Diamankan Polisi

"Pembuat video bukan si pelaku pencabulan. Namun dipastikan si pembuat dan penyebar video dalam pengejaran," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (14/2).

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban tidak mengenal si perekam maupun penyebar video tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya seorang remaja laki-laki berusia 19 tahun di Kecamatan Jaro, Tabalong, diamankan polisi akibat tindak pencabulan. 

Kejadian itu terungkap, ketika kakak korban menerima kiriman sebuah video. Terlihat adegan pelaku memeluk dan meremas bagian dada korban oleh orang yang tidak dikenal.

"Kemudian oleh sang kakak, video dikirimkan kepada ibu pelapor. Dalam video terlihat korban dipeluk dan diremas di bagian dada oleh orang tak dikenal," beber Sutargo.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Selain menahan tersangka, juga disita barang bukti berupa 1 jaket warna abu-abu dan file video TikTok berdurasi 33 detik," pungkas Sutargo.

Editor


Komentar
Banner
Banner