bakabar.com, JAKARTA - Kasus tewasnya seorang pemuda yang disanksi mendorong motor oleh polisi di Banjarbaru menyita atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kami sangat prihatin dan menyayangkan adanya satu pengendara balap liar yang meninggal dunia saat menjalankan perintah berjalan membawa motornya dari Kegubernuran Kalsel," jelas Komisioner Poengky Indharti kepada bakabar.com, Senin petang (13/3).
Baca Juga: Pemuda Tewas Dorong Motor di Banjar, Pengamat: Periksa Kapolres!
Guna mengetahui penyebab kematian, Poengky mendorong keluarga korban untuk mengajukan permohonan autopsi ke polisi.
"Selain itu Bidang Propam Polda Kalsel perlu secara pro aktif memeriksa para pejabat yang bertanggung jawab memerintahkan mendorong sepeda motor," jelasnya.
Dalam menghukum, polisi tentu perlu mengukur sisi manfaat dan efek jeranya. Ketimbang menyuruh dorong, misalnya, sebaiknya polisi menilang saja 200-an orang yang terindikasi balap liar tersebut.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pemilik Obat Terlarang saat Bubarkan Balap Liar di Tabalong
Yang lebih penting lagi, sambung Poengky, polisi turut memikirkan upaya pencegahan melalui tindakan preventif dan preemtif. Semisal, sebelum pengumpulan massa balap liar, polisi melakukan antisipasi membubarkan.
"Sehingga tidak perlu menunggu massa terkumpul sampai terlalu banyak," jelasnya.
Poengky memandang perlu polisi juga perlu berkoordinasi dengan pihak sekolah dan tokoh-tokoh masyarakat. Guna mengimbau agar masyarakat, khususnya pemuda dan remaja, agar tidak melakukan balap liar.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada kapolda Kalimantan Selatan terkait kasus ini," pungkas komisioner berlatar aktivis hukum ini.
Respons Polda
Tewasnya seorang pemuda dorong motor sejauh 7 kilometer di Banjarbaru berbuntut panjang. Bukan mustahil atas kasus itu kapolresta Banjarbaru maupun kasatlantas bakal dipanggil Propam Polda Kalsel.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: