bakabar.com, KANDANGAN - Seorang pemuda asal Desa Sungai Kupang Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan sekaligus menyimpan uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah tersangka berinisial AR (23) diamankan masyarakat di Jalan Negara Kandangan, tepatnya Desa Gambah Dalam Kandangan, Sabtu (22/7) sekira pukul 23.30 WITA.
Selanjutnya, Kapolsek Kandangan Ipda Wahyono bersama jajarannya langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang tersebut.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machrizal menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya menemukan beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu diduga kuat palsu.
"Pelaku mengakui uang itu miliknya dan sebagian masih ada disimpan di dalam rumah," kata Ipda Ardiansyah, Senin (24/7) pagi.
Hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan total Rp 3,3 juta uang palsu dengan rincian 8 lembar pecahan Rp 100 dengan nomor seri GBL049500, 21 lembar pecahan Rp 100 ribu nomor seri UBF663064 serta 4 lembar pecahan Rp 100 ribu nomor seri LHO011857.
AR yang belum sebulan mengedarkan uang palsu mencetak dengan cara fotocopy uang asli ditempel pada kertas dan dicetak menggunakan kertas HVS.
"Alasan membuat dan mengedarkan uang palsu untuk kebutuhan sehari-hari. Keterangan pelaku tidak ada yang mengajari," jelas Ipda Ardiansyah.
AR beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Kandangan, dikenakan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.