bakabar.com, BANJARMASIN – Bertambah panjang daftar korban kejahatan seksual AJM (61), oknum tokoh agama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Teranyar, seorang santriwati asal Kalimantan Tengah berinisial LS (14) mengaku menjadi korban asusila AJM. Ditemani pihak keluarga, LS melaporkan kejadian ini ke Mapolres HST, kemarin.
Praktis, korban kejahatan AJM menjadi lima orang. Sebelumnya, ada nama KA (12) asal Barabai Kalsel, TA (8) Melak Kaltim, SL (16) Awayan Balangan dan SR (19) asal Tamban Barito Kuala.
Merespon kasus ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel ikut turun tangan. Tingginya jumlah korban anak di bawah umur itu jadi faktor utama.
Kepala DPPPA Kalsel, Husnul Khatimah menerangkan upaya-upaya preventif terhadap penanganan kejahatan anak di bawah umur di Ponpes HST bakal dilakukan.
Termasuk, melakukan pendekatan kepada korban berserta orang tuanya pascapencabulan agar mereka tidak trauma.
“Dari awal laporan adanya masalah itu, kita sudah melakukan penanganan sesuai tupoksi. Jadi setiap tahapan proses berjalan, tim kita mengikuti perkembangannya,” terang Husnul, kepada bakabar.com, Jumat siang.
DPPPA, kata Husnul juga memberikan konseling dan pendampingan. Terutama saat awal-awal pencarian fakta bersamaan upaya polres hingga mengungkap fakta ilmiahnya dan pembuktian visum.
Bahkan, konseling yang ditujukkan untuk anak itu melibatkan psikolog dengan delapan kali pertemuan. Jadwalnya: empat hari, terhitung dari Senin hingga Kamis tiap pekan.
“Sementara proses [Hukum] masih bergulir di Polres dan kita telah kontak orang tua atau keluarganya untuk saling memberikan informasi agar jangan terjadi kesalahpahaman terhadap posisi kita sebagai lembaga perlindungan anak,” ungkapnya.
Sedangkan untuk persoalan hukum yang menimpa pelaku, Husnul menyerahkan sepenuhnya kepada Mapolres HST yang masih menyelidiki kasus ini.
Sebab, menurutnya pada perlindungan anak yang merupakan korban asusila terpenting anak berada dalam posisi aman bersama orang tua atau wali.
Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, anak bahkan pihak keluarga bisa menjadi sensitif pascakejadian.
“Bila kondisi diperlukan konseling dan pendampingan maka kita sudah siapkan, tinggal pola atau model yang bagus dan patut dalam melakukannya,” pungkas dia.
Terkait kasus tindak asusila ini, Polres HST telah melakukan penahanan terhadap AJM sejak 23 Mei lalu.
Melalui alat bukti yang cukup, polisi telah menjerat AJM dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kemungkinan bertambah, mengingat pelakunya adalah orang terdekat korban.
"Hukuman penjara yakni lebih dari lima tahun," kata Kasat Reskrim Polres HST Iptu Sandi.
Baca Juga: Tragedi Limpasu HST, Korban Pencabulan di Ponpes Bertambah!
Baca Juga:Pencabulan di Ponpes Limpasu HST, Pengamat Tuntut Hukuman Kebiri
Baca Juga: Polres HST Tahan dan Tetapkan Oknum Tokoh Agama Tersangka Pencabulan Santri di Limpasu
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah