bakabar.com, BANJARBARU - Demi mencapai swasembada hewan ternak, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalimantan Selatan memberi instruksi khusus kepada pengusaha pemotongan atau rumah jagal.
Instruksi itu berupa larangan menjagal ternak betina produktif. Larangan ini terkait upaya Kalsel mencapai swasembada daging sapi di awal 2024.
"Kalau pelaku usaha memotong ternak yang masih produktif, dikhawatirkan populasi ternak, khususnya sapi di Kalsel akan mengalami penurunan," papar Kepala Disbunak Kalsel, Suparmi, Sabtu (19/11).
Berdasarkan data hewan ternak 2020 hingga 2022, jumlah pedet dan bakalan yang dihasilkan betina produktif melalui Program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri, tercatat lebih dari 50 ribu ekor.
"Semestinya jumlah tersebut mencukupi untuk penyediaan bibit atau bakalan sapi di Kalsel," beber Suparmi.
Di sisi lain, Disbunak Kalsel juga mendorong peternak berpartisipasi dalam Sistem Integrasi Kelapa Sawit-Sapi Berbasis Kemitraan Usaha Ternak Inti Plasma (Siska Ku Intip).
"Sesuai arahan Gubernur Kaksel, Siska Ku Intip telah dicanangkan sebagai program super prioritas untuk mempercepat peningkatan populasi sapi potong dan produksi daging," tuntas Suparmi.
Diluncurkan sejak 2021, Siska Ku Intip telah menggaet 8 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selain melalui APBD, dukungan untuk program ini berasal dari Australia dan CSR.
Dengan luas lahan perkebunan lebih dari 500 hektare, 89 unit perusahaan sawit dan 46 unit pabrik kelapa sawit, Kalsel diyakini dapat memenuhi kebutuhan sapi potong sebanyak 52 ribu ekor per tahun.
"Tujuan akhir Siska Ku Intip bukan hanya menjadi swasembada, tetapi juga menjadikan Kalsel sebagai penyangga kebutuhan IKN Nusantara," tandas Suparmi.