News

Pemkot Jakbar Batasi Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Semua tempat hiburan malam hingga rumah pijat diharapkan taat dengan aturan jam operasional selama Bulan Ramadan.

Featured-Image
Pemkot Jakbar batasi jam operasi tempat hiburan malam selama Ramadan.Foto: Detik)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, mandi uap, hingga rumah pijat agar tidak beroperasi sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.

Larangan operasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Diharapkan para pengusaha hiburan khususnya yang ada di Jakbar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (22/3).

Berdasarkan surat edaran tersebut, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.

Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;

Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB, untuk diskotek beroperasi dari 20.30 WIB sampai 24.00, tempat mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB, semenatara rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Untuk arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selanjutnya Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri beroperasi pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Untuk Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima.

Selanjutnya untuk usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Dedi mengungkapkan pihaknya akan bekerjasama dengan beberapa pemangku kepentingan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan dan penindakan tempat hiburan malam yang melanggar perda.

Dia berharap seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi menghormati umat Islam yang tengah menjalani ibadah Ramadan.

Editor


Komentar
Banner
Banner