bakabar.com, BANJARMASIN - Pemkot Banjarmasin telah mengajukan berkas untuk kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemprov Kalsel.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, M Isa Anshari mengatakan, besaran angka yang diajukan sedikit lebih besar dengan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemprov Kalsel.
"Pemprov Kalsel menetapkan sebesar Rp3,1 juta. Pemkot Banjarmasin, menetapkan UMK di angka Rp3,2 juta dari sebelumnya Rp3.000.371," ungkapnya, Senin (5/12).
Penetapan kenaikan UMK ini menurut Isa, telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota yang di dalamnya juga sudah termasuk perwakilan Apindo dan serikat pekerja.
Isa bilang berkas yang diajukan, kini hanya tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Saat ini, diakuinya bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel khususnya Dinas Tenaga Kerja. Apabila sudah ditandatangani, maka hari itu pula akan langsung diumumkan.
"Misalnya hari ini sudah ditandatangani, hari ini pula akan kami umumkan. Batas akhir kan tanggal 7 Desember. Mudah-mudahan bisa ditandatangani, agar untuk bisa diumumkan," tutupnya.
Dewan Siap Kawal
DPRD Kota Banjarmasin siap mengawal penerapan kenaikan upah minimum kota (UMK). Hal itu disampaikan langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sukhrowardi.
Sukhrowardi mengklaim kalau pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. Mengingat jika kebutuhan masyarakat di saat ini juga meningkat.
"Beberapa harga kebutuhan pokok atau sandang, pangan, dan papan di tengah masyarakat sudah melonjak. Itu yang jadi parameter alasan UMK harus naik," kata Sukhrowardi, Senin (5/12).
Dia menyebut, kebijakan untuk menaikan UMK di Kota Banjarmasin sejalan dengan tugas pemerintah untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakatnya.
"Agar masyarakat mendapat standar kelayakan hidup yang baik," ungkapnya.
Lantas dengan adanya kebijakan kenaikan UMK adakah keluhan dari pengusaha?
Sejauh ini belum ada keluhan yang sampai ke telinga Sukhrowardi. Jika pun ada, menurutnya pengusaha yang berusaha di Banjarmasin mesti patuh. Sebab keputusan itu sudah mutlak. Melewati sejumlah kajian dan pertimbangan.
"Karena itu [kebijakan] sudah pasti kesepakatan bersama. Jadi harus dijalankan," tekannya.
Sukhrowardi lantas menekankan agar fakta di lapangan bisa sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah ada.
"Jangan sampai kedapatan banyak pihak pengusaha yang tidak melaksanakan," tegasnya.