Pemko Banjarbaru

Pemkot Banjarbaru Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Kenali Ketentuannya

apahabar.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. PPKM berbasis mikro…

Featured-Image
Pemkot Banjarbaru telah menerapkan PPKM berskala mikro. Foto: Istimewa.

bakabar.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

PPKM berbasis mikro di Banjarbaru berlaku sejak 1 hingga 8 Maret 2021.

Hal ini ditegaskan dengan ditandatanganinya SE No 300/1/KUM/2021 oleh Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin tertanggal 1 Maret 2021.

Isinya tentang pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan kota untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona virus disease 2019 (Covid-19) di tingkat kecamatan untuk pengendalian di Kota Banjarbaru.

Pelaksanaan PPKM mikro di tingkat Kecamatan ini dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kota. Yakni tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.

Dan mempertimbangkan perkembangan 4 (empat) parameter penanganan pandemi Covid-19 juga angka R nought (RO) Kota Banjarbaru.

Adapun ketentuan PPKM mikro sebagai berikut :

img

1. Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempattinggal masing-masing, yang bertugas untuk :

a. Melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya yang terpapar Covid dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas;

b. Melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh) kepada setiap orang/tamu yang masuk berkunjung dari luar lingkungan RT, dengan pembatasan waktupenerimaan tamu sampai dengan pukul 21.00 Wita, kegiatan ini dapat dilakukan dalam bentuk penjagaan portal (buka tutup).

c. Melakukan upaya pengawasan dan peneguran kegiatan pengumpulan massa/undangan warga seperti acara resepsi pernikahan, arisan, ulang tahun, hajatan dan sejenisnya.

d. Masing-masing RT/Komplek perumahan agar menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala (OTG);

e. Membentuk Posko Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk tingkat Kecamatan/Kelurahan;

f. Melakukan sosialisasi, mengumumkan perkembangan status zonasi RT dan tindakan pengendalian yang dilaksanakan di lingkungan RT.

2. Camat/Lurah bersama Tim Satgas Kecamatan/Kelurahan mengkoordinasikan pembentukan dan berfungsinya Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 di lingkungan RT/Kompleks Perumahan;

3. Untuk koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, dilakukan dengan membentuk/mengaktifkan Pos Komando (Posko) tingkat Kecamatan/Kelurahan dan untuk supervisi dan pelaporan Posko Kelurahan dibentuk/diaktifkan Posko Kecamatan.

Selanjutnya, Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru akan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen atau razia lalu-lintas dan angkutan jalan, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Banjarbaru selama masa pemberlakuan PPKM.

Dengan berlakunya Surat Edaran baru ini maka Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kota Banjarbaru dalamrangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 9 Februari 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Komentar
Banner
Banner