bakabar.com, BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu mengusulkan perubahan nama Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) dr. H. Andi Abdurrahman Noor.
Nama ini dinilai kurang familier di telinga masyarakat. Meski sudah digunakan bertahun-tahun, tapi warga masih akrab dengan nama lama rumah sakit tersebut yakni Amanah Husada.
“Nama Amanah Husada memang lebih familier,” ucap seorang pegawai rumah sakit yang namanya enggan disebutkan, Rabu (28/9).
Tapi, kata dia, perubahan nama itu akan menimbulkan sejumlah konsekuensi. Salah satunya dalam hal administrasi. “Cuma, ya, pasti ribet. Pemberkasan pasti diubah semua,” ucapnya.
Pada 2014, Pemkab Tanah Bumbu mengganti nama RSUD Amanah Husada menjadi dr. H. Andi Abdurrahman Noor untuk menghormati kontribusi dr. Andi di bidang kesehatan.
dr. H. Andi Abdurrahman Noor tercatat sebagai dokter pertama asal Kabupaten Tanah Bumbu. Andi Abdurrahman juga diketahui sebagai dokter spesialis bedah pertama di Indonesia.
dr. H. Andi Abdurrahman Noor lahir lahir di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, pada 2 November 1917. Dia wafat pada 16 Juli 2005.
dr. Andi merupakan lulusan dokter umum di Jakarta pada 1948 yang kemudian melanjutkan pendidikannya di bidang dokter spesialis asthma, bronchitis, dan Paru-paru di Belanda. Dia lulus pada 1952. Selama menempuh pendidikan di Belanda, ia menyempatkan diri dengan membuka praktik di negara tersebut.
Usulan perubahan nama itu disampaikan melalui rapat kerja Bapemperda dan Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu terkait usulan perubahan kedua Propemperda Tahun Anggaran 2022, Selasa (27/9).
Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, mengatakan perubahan nama rumah sakit itu akan dilakukan setelah Perda Nomor 10 Tahun 2013 dicabut atau dihapus.
Karena induk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 yang mendasari Perda 10 tahun 2013 itu sudah dicabut dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ubah lagi dengan PP 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Karenanya, lanjut Syaikul, untuk perubahan nomer klatur RSUD cukup diatur dengan peraturan kepala daerah ataubperaturan bupati.
“Karena rumah sakit bukan lagi SKPD melainkan UPTD berdasarkan Perda Nomor 5 Pasal 7 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Tanah Bumbu, Syamsisar, mengatakan dalam rapat awalnya, perubahan nama yang diusulkan melalui Propemperda.
Namun dalam pembahasan tidak lagi perubahan, melainkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Andi Abdurrahman Noor.
Syamsisar menuturkan pembahasan untuk penghapusan Perda tersebut akan dilakukan setelah Raperda terkait pencabutannya disampaikan dalam rapat paripurna.
“Nanti setelah dicabut, kalau pun ada berganti nama rumah sakitnya, maka hanya akan dilakukan melalui peraturan kepala daerah atau peraturan bupati,” ujar Syamsisar.
Syamsisar menambahkan pengusulan penghapusan Perda tersebut memang diusulkan oleh pihak RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor yang kemudian diajukan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Tanah Bumbu.
“Raperda penghapusan ini akan kami bahas bersama setelah penyampaian di rapat paripurna nanti,” tuturnya.