apahabar com, PELAIHARI – Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN Kalsel dan Pemkab Tanah Laut (Tala), nampaknya serius melaksanakan sertifikasi tanah untuk masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Terbaru guna menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) pada 10 Mei 2021 lalu antara BPN dan Pemkab Tala, kembali mematangkan nota kesepahaman itu ditandai dengan pemberian 87 sertifikat kepada PLN, di Tepi Danau PTPN 13 Pelaihari, Rabu (16/6).
Kepala Kanwil BPN Kalsel, H Alen Saputra, mengatakan MoU ini merupakan langkah inovatif dan koordinatif guna percepatan legalisasi aset tanah rakyat di Kabupaten Tala.
Selin itu, MoU Pemkab Tala dengan BPN, ini hal positif membuktikan daerah itu susah terjalin sinergi dan elaborasi. Ini menguntungkan sebab bantuan sertifikat ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat.
Di samping ada juga pemberian sertifikat tanah ke PLN.
“Ini membuktikan bahwa BPN dengan PLN sudah ada kerja sama lumayan lama sehingga penyertifikatan hari ini bisa diberikan sebanyak 87 buah,” katanya.
Alen bilang ini bagiannya saja, sebab sebelumnya juga hampir 200-an sertifikat telah diberikan. Jadi Mudahan dengan kerja sama ini baik PLN, Pemkab dan BPN semuanya untuk kepentingan masyarakat Tanah Laut yang akan merasakan dampaknya.
Pihaknya sendiri menargetkan lahan masyarakat bisa disertifikatkan yang ada di Tala. Namun karena kondisi pandemi maka anggaran berkurang dari pemerintah.
“Makanya, untuk membantu anggaran berkurang ini dilakukan kerja sama dengan Pemkab harapan melalui APBD Tanah Laut,” katanya.
Di Kalsel sebut dia, Tanah Laut sebagai pionir sebab daerah lain belum ada untuk pembuatan sertifikat bantuan pemerintah daerah.
“Mudahan-mudahan adanya contoh di Tala ini daerah lain juga akan berlanjut nantinya,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Pemkab Tala, Bambang Kusudarisman mengatakan tahun ini ada 2.500 yang akan dilakukan sertifikasi gratis dengan pembiayaan dari APBD.
“Ini akan dilakukan bertahap dari total target 30.000 PTSL sertifikat tanah masyarakat secara gratis yang diambil dari dana APBD dan biaya persiapan tetap dari masyarakat,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut, Ahmad Suhaimi mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani ini tindak lanjut MuU bulan kemarin.
PKS ini rencananya 3 tahapan, yakni tahap pertama pada 2021, tahap ke II di 2022 dan selanjutnya pada 2023 total 30.000 bidang totalnya.
“Pada 2021 skema dimulai di APBD Perubahan jadi mungkin di akhir bulan Desember 2.500 bidang, nanti 2022 mudahan anggaran tersedia dari Pemkab mungkin bisa 15.000 bidang, 2023 sisanya jadi total 30.000 bidang.
“Skema kenapa kita yakin ini ada output produk hasil sebelumnya yang hanya sampai pengukuran. Keterbatasan anggaran BPN tidak bisa menuntaskan dalam produk akhir berupa sertifikat,” urai Suhaimi.
Karenanya melalui kerja sama Pemkab membantu masyarakat agar ada kepastian atas tanahnya sehingga mereka menganggarkan kegiatan sertifikatnya itu di APBD Tala.