Pemkab Tabalong

Pemkab Tabalong Pinta PUK SP KEP Buma Wujudkan Kondusifitas di Bumi Sarabakawa

apahabar.com, TANJUNG – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP Buma jobsite Adaro menggelar musyawarah unit kerja…

Featured-Image
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, H Syaiful Ikhwan, mewakili Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani memberikan sambutan pada musyawarah unit kerja PUK SP KEP Buma jobsite Adaro. Foto-apahabar.com/M.Al-Amin.

bakabar.com, TANJUNG – Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP KEP Buma jobsite Adaro menggelar musyawarah unit kerja (Musnik) di Aston Hotel Tanjung, Rabu (9/3) .

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, H Syaiful Ikhwan.

Kata Syaiful, serikat pekerja termasuk PUK SP KEP Buma Tabalong ini diharapkan bisa mendatangkan manfaat bagi seluruh anggotanya pada program-program ketenagakerjaan.

“Dengan begitu, keberadaan serikat pekerja benar-benar mampu memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja buruh dan keluarganya,” ucapnya.

Syaiful juga berharap melalui Musnik ini, dapat menghasilkan kepengurusan yang solid dan mampu mewujudkan visi misi lembaga sesuai dengan harapan kita bersama.

“Saya juga meminta kepada seluruh serikat pekerja yang telah mempunyai organisasi agar selalu bermitra dengan Pemkab. Termasuk mewujudkan kondusifitas Bumi Sarabakawa ini,” jelasnya.

“Kekondusifitasan itu tentu akan bermuara pada kedatangan para investor ke Tabalong. Sebab, kedatangan investor akan membawa dampak baik bagi masyarakat, baik itu dampak ekonomi maupun dampak keharmonisan antara pekerja dan pemilik usaha,” sambung Syaiful.

Pemerintah, sambung Syaiful, memerlukan perusahaan untuk menyiapkan tenaga kerja untuk mengatasi pengangguran, Pemkab Tabalong mengharapkan pula adanya kerja sama yang baik antara perusahaan dan karyawan.

Terkait ketenagakerjaan, Pemkab Tabalong juga sudah melakukan upaya agar adanya pemanfaatan tenaga lokal.

“Juga menegaskan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tabalong membayarkan upah karyawannya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” pungkas Syaiful yang membacakan sambutan Bupati H Anang Syakhfiani.



Komentar
Banner
Banner