Pemkab HSS Susun Raperbup Baru untuk Pegawai Non-ASN di BLUD

Pemkab HSS menggodok Ranperbup baru untuk mengatur ulang pengelolaan pegawai non-ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Featured-Image
FGD penyusunan Ranperbup baru pengelolaan pegawai non-ASN BLUD di HSS. Foto-Prokopim Setda HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) tengah menggodok Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) baru untuk mengatur ulang pengelolaan pegawai non-ASN di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Forum Group Discussion (FGD) untuk penyusunan Raperbub ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, Muhammad Noor di Hotel Roditha Banjarbaru pada Kamis (10/7/2025).

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri revisi ini diperlukan untuk menyelaraskan aturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN untuk posisi ASN. 

"Meskipun demikian, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD memberikan celah bagi tenaga non-ASN untuk bekerja di BLUD," jelasnya.

Raperbub ini akan mengubah Perbup Nomor 51 Tahun 2021 yang saat ini hanya fokus pada BLUD kesehatan. Raperbub yang baru akan mengusulkan 11 pasal perubahan untuk mengakomodasi BLUD lainnya, seperti BLUD pendidikan dan pariwisata.

Dalam sambutannya, Sekda Muhammad Noor menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa keberadaan BLUD, sesuai dengan Permendagri 79/2018, menjadi solusi terbaik bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.

"Saya harap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar penyusunan Raperbub dapat terlaksana sesuai harapan dan menghasilkan rumusan yang komprehensif," kata Sekda.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah yang memiliki atau sedang dalam proses pembentukan BLUD. Narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan juga turut hadir untuk memberikan masukan.

Editor


Komentar
Banner
Banner