Kalsel

Pemkab HSS Dorong Pelaku Usaha Berinvestasi di Bumi Rakat Mufakat

apahabar.com, KANDANGAN – Mendorong dan memberikan kemudahan para pelaku usaha untuk berinvestasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu…

Featured-Image
Bupati HSS Achmad Fikry membuka sosialisasi kebijakan penanaman modal.Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Mendorong dan memberikan kemudahan para pelaku usaha untuk berinvestasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sosialisasi di Aula Kecamatan Kandangan, Rabu (23/6).

Sosialisasi yang diprakarsai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tersebut dibuka oleh Bupati HSS Achmad Fikry dengan menghadirkan narasumber dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan Bagian Hukum Setda.

Menurut Kepala Dinas PMPTSP HSS Elyani Yustika, mengatakan bahwa sosialisasi ini guna memberikan informasi dan pemahaman bagi pelaku usaha tentang prosedur perizinan, kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

“Semoga dengan sosialisasi dapat mendorong iklim investasi dan kualitas di Bumi Rakat Mufakat Kabupaten HSS,” katanya.

Sosialisasi kebijakan penanaman modal ini implementasi PP 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan di daerah, dan Perbup nomor 13 tahun 2021 tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan kepada pelaku usaha.

Bupati HSS Achmad Fikry menyampaikan, Pemkab terus berupaya memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi, terlebih saat ini izinnya sudah pada satu dinas.

“Kalau dulu perizinan ada dimana-mana, sekarang hanya di Dinas PMPTSP Kabupaten HSS,” jelasnya.

Hingga saat ini, Pemkab HSS terus merancang kemudahan-kemudahan diantaranya membuat aplikasi mempermudah perizinan yang bisa dilakukan dimana saja berada.

Bupati Achmad Fikry menambahkan, pada 2021 pihaknya membangun Mall Pelayanan Publik yang tempatnya di lantai III Pasar Los Batu Kandangan.

Pasalnya, disana merupakan pusat berkumpulnya masyarakat sehingga mereka yang mengurus perizinan tidak mengalami kendala.

“Nantinya, masyarakat bisa datang untuk mengurus semua perizinan yang diperlukan termasuk perbankan dan instansi vertikal di Mall Pelayanan Publik,” ungkapnya.



Komentar
Banner
Banner