bakabar.com, KANDANGAN – Aplikasi Dandaman Sehati atau Dispensasi dan Rekomendasi Perkawinan Usia Anak resmi diluncurkan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) bersama PA Kandangan dan PA Negara di Aula Kantor Kecamatan Kandangan, Senin (29/8).
Bupati HSS Achmad Fikry didampingi Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad meluncurkan aplikasi Dandaman Sehati, inovasi untuk mencegah perkawinan usia anak dengan fokus pada konseling permohonan calon pengantin usia anak dengan menyentuh layar LCD.
Sementara sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) HSS, Dian Marliana dan Ketua PA Kandangan, Hikmah, Ketua PA Nagara, Nofia Mutiasari melaksanakan penandatanganan perjanjian pelaksanaan rencana kerja.
Bupati HSS, Achmad Fikry mengatakan aplikasi Dandaman Sehati memudahkan masyarakat yang meminta dispensasi kawin usia anak dengan syarat tingkatan pemerintah desa agar jangan sampai asal-asalan mengeluarkan surat pengantar nikah.
“Kalau memang ada pernikahan anak, maka harus menggunakan aplikasi untuk selanjutnya didampingi oleh konselor didiskusiakan dengan PA. Kalau tidak boleh, jangan nikah di bawah tangan nanti tidak bisa diisbatkan PA karena sudah ditolak aplikasi,” kata Bupati Achmad Fikry.
Sedangkan untuk program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), Bupati Achmad Fikry menuturkan bahwa HSS sudah ditetapkan sebagai salah satu kabupaten dan kota layak anak dengan standar madya.
Bupati Achmad Fikry melanjutkan, pihaknya masih menemukan ada anak-anak yang berjualan cemilan di lampu merah pada hari libur. Termasuk ada ibu menggendong anak yang berjualan BBM eceran, dan badut perempuan yang juga membawa anak-anak.
“Ini yang perlu kita koordinasikan, apakah harus kita kembalikan ke daerah asal mereka agar ketika kita ditetapkan sebagai kota layak anak tidak ditemukan lagi yang seperti ini,” lanjutnya.
Kepala Dinas PPKBPPPA HSS, Dian Marliana mengatakan tujuan utama penandatanganan perjanjian pelaksanaan rencana kerja dengan pengadilan agama adalah untuk pencegahan perkawinan usia anak melalui layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin.
Aplikasi Dandaman Sehati sebagai inovasi pencegahan perkawinan usia anak melalui elektronik dengan penggunanya adalah pemohon dispensasi kawin, konselor Puspaga, PA Kandangan dan PA Nagara serta Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan KUA se Kabupaten HSS.
Dian menjelaskan, program Bangga Kencana bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama untuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa tentang program tersebut dan program-program perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu juga untuk meningkatkan peran dan dukungan kecamatan, kelurahan dan pemerintah desa dalam optimalisasi pembentukan Kampung Keluarga Berencana sesuai amanat Inpres Nomor 3 tahun 2022.
“Yang menjadi tujuan selanjutnya dari advokasi ini adalah pencegahan dan percepatan penurunan stunting. Kepedulian kecamatan, kelurahan dan desa di wilayah kerjanya untuk mendukung Tim Pendamping Keluarga dan Penyuluh KB dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.