Pemkab HSS

Pemkab dan DPRD Sepakat Ranperda Bangunan Gedung jadi Perda

Ranperda tentang Bangunan Gedung akhirnya resmi disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pemkab dan DPRD HSS.

Featured-Image
Bupati HSS Syafrudin Noor bersama Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menunjukkan penandatanganan Perda bangunan setelah rapat paripurna. Foto-Kominfo HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung akhirnya resmi disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) dan DPRD HSS dalam Rapat Paripurna Tahap II yang digelar pada Selasa (08/04).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD HSS Ahmad Fahmi ini merupakan kelanjutan dari pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif, termasuk laporan hasil rapat gabungan komisi yang telah dilaksanakan pada 4 Maret lalu.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang intinya menyetujui Ranperda Bangunan Gedung untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi PKS, melalui juru bicara Mardiansyah menyatakan dukungannya dengan harapan Ranperda dapat menjamin keselamatan bangunan, terutama di kawasan rawan seperti bantaran sungai dan tepi jalan.

Fraksi NasDem yang disampaikan Khaidir Sani juga menyetujui, menekankan pentingnya jaminan keamanan konstruksi gedung.

Fraksi Golkar yang diwakili Yoga Lesmana, menyoroti pentingnya ketertiban teknis dan administrasi dalam pembangunan, serta keselarasan bangunan dengan lingkungan sekitar. 

Fraksi PKB melalui HM Yurni berharap Perda tersebut membawa manfaat nyata bagi kemajuan daerah. Sementara Fraksi PDIP disampaikan Syarifuddin menyatakan persetujuan tanpa catatan tambahan.

Lain halnya Fraksi Gerindra, Mutua Silvana menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap implementasi Perda agar manfaatnya maksimal bagi masyarakat. 

Sementara Fraksi PPP-Gelora yang diwakili Bustami mengapresiasi langkah maju yang dilakukan dalam penataan tata kelola bangunan, tentunya ini telah mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati HSS Syafrudin Noor dan unsur pimpinan DPRD. 

"Kami berharap sinergisitas ini terus terjaga, demi mendukung kelancaran pembangunan di HSS sesuai dengan visi kami Membangun Desa, Menata Kota," ujar Bupati HSS.

Menanggapi rencana Pemkab HSS membangun kembali Gedung Rakat Mufakat, Ketua DPRD Ahmad Fahmi menyatakan dukungan, dengan catatan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

"Jika gedung tersebut mampu menampung hingga 2.000 orang dan digunakan untuk kepentingan publik, tentu kami mendukung penuh," pungkasnya.

Dengan disahkannya Ranperda Bangunan Gedung ini, diharapkan penataan bangunan di HSS menjadi lebih tertib, aman, dan sesuai dengan kaidah teknis serta kondisi lingkungan, mendukung kemajuan tata ruang dan pembangunan berkelanjutan di daerah.

Editor


Komentar
Banner
Banner