Pemkab Barito Kuala

Pemkab Batola Memberlakukan WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2025, Syarat Ketentuan Berlaku

Menjelang Lebaran 2025, Pemkab Barito Kuala (Batola) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Featured-Image
Bupati H Bahrul Ilmi menjadi pembina dalam apel perdana bersama ASN dalam lingkup Pemkab Barito Kuala. Foto: Diskominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Menjelang Lebaran 2025, Pemkab Barito Kuala (Batola) menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, kebijakan berlaku mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025.

Kebijakan WFA diambil untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik, khususnya di Jawa dan sekitarnya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada ASN untuk mudik lebih awal tanpa meninggalkan tugas kedinasan.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB, Bupati Batola juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 065/0883/Org-Setda tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Pelayanan Publik di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Adapun WFA memiliki syarat dan ketentuan. Dijelaskan bahwa WFA hanya dapat diberikan kepada ASN yang melaksanakan mudik, setelah mendapat persetujuan atasan langsung dan diketahui kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sedangkan ASN lain yang tidak melakukan mudik, diwajibkan tetap melaksanakan tugas di kantor atau Work From Office (WFO).

Meski melakukan WFA, ASN juga tetap dipantau dan diawasi terhadap pelaksanaan maupun hasil tugas harian, termasuk pencapaian sasaran dan target kinerja.

Masih dari aturan yang sama, kepala satuan kerja juga diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan dan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai.

Kemudian menjamin penyelenggaraan publik esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat seperti kesehatan, transportasi dan lain-lain tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.

Editor


Komentar
Banner
Banner