Pemkab Banjar

Pemkab Banjar Masuk 5 Besar Nasional Pengendalian Gratifikasi

Pemerintah Kabupaten Banjar meraih nilai pengendalian gratifikasi sebesar 95,6 pada tahun 2024. Hasil ini menempatkan Kabupaten Banjar di peringkat ke-5 secara

Featured-Image
Pemkab Banjar meraih nilai pengendalian gratifikasi sebesar 95,6 pada tahun 2024. Foto-ig.

bakabar.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar meraih nilai pengendalian gratifikasi sebesar 95,6 pada tahun 2024. Hasil ini menempatkan Kabupaten Banjar di peringkat ke-5 secara nasional sebagai salah satu daerah terbaik dalam pengendalian gratifikasi.

Capaian ini tak lepas dari berbagai upaya pengendalian gratifikasi yang telah dilakukan Pemkab Banjar melalui beberapa aksi pada komponen pengendalian gratifikasi di lingkungannya.

Beberapa komponen yang dimaksud meliputi:

Penetapan kebijakan pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Bupati Banjar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Penyebaran pesan pengendalian gratifikasi melalui pemasangan banner, spanduk, dan media promosi lainnya.

Partisipasi dalam e-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Sosialisasi dan diseminasi pengendalian gratifikasi kepada pihak internal, eksternal, pelaku usaha, dan masyarakat melalui UPP Saber Pungli.

Selain itu, Pemkab Banjar juga telah menyusun daftar risiko atau titik rawan terjadinya gratifikasi, serta menyusun daftar mitigasi risiko gratifikasi pada sektor pelayanan publik. Langkah proaktif ini dilengkapi dengan pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi di lingkungan Pemkab Banjar.

Perlu diketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Pengaturan spesifik mengenai gratifikasi telah dikenal sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Undang-undang tersebut mewajibkan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebut tidak dilaporkan kepada KPK, maka ada risiko pelanggaran hukum, baik pada ranah administratif maupun pidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner