DPRD Banjarbaru

Pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel Bakal Digugat, Begini Respon Ketua DPRD Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Penetapan UU terkait pemindahan ibu kota provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru kabarnya…

Featured-Image
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Penetapan UU terkait pemindahan ibu kota provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru kabarnya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah menanggapi santai.

“Kalau ada orang menggugat silakan saja karena itu merupakan hak mereka untuk judicial review,” ujar Fadli sapaan akrabnya.

Namun yang perlu digarisbawahi, dia bilang meski ibu kota provinsi di Banjarbaru namun pusat perekonomian tetap di Banjarmasin.

“IKP ini juga berefek ke daerah tetangga, memang Banjarbaru pusat pemerintahan tapi kan Banjarmasin tetap tidak tergantikan sebagai pusat perekonomian,” katanya.

Dan menurut Fadli, proses penetapan UU Ibu Kota Provinsi sudah benar. Karena sudah berproses di DPR sebagai fungsi legislasi.

“Yang sudah ditetapkan melalui program legislasi nasional dan semua fraksi sudah sepakat,” jelasnya.

Ditambah keterangan para ahli dan juga melibatkan beberapa akademisi untuk mematangkan disahkannya UU pemindahan ibu kota provinsi.

Sebab itu, Fadli melihat proses pemindahan ibu kota provinsi Kalsel ini sudah melalui prosedur karena sudah ada pembentukan pansus, juga digodok bersama pemerintah dan DPR.

“Sampai paripurna disahkan tidak ada intrupsi sama anggota DPR,” tuntasnya.

Komentar
Banner
Banner