bakabar.com, PELAIHARI – IS kini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi. Sebelumnya, ia tega menggagahi anak kandungnya sendiri.
IS melancarkan aksinya di kediamannya sendiri, kawasan Tambang Ulang, Tanah Laut, akhir pekan lalu.
Setelah bercerai dengan ibu kandung korban, IS memang tinggal serumah dengan sang anak.
IS pun mengaku khilaf sehingga dirinya mampu melakukan perbuatan bejat itu terhadap putrinya.
“Awal mulanya dia [korban] saya marahi. Kemudian dia minta maaf dan memeluk. Setelah dipeluk itu, kemudian muncul hasrat tersebut,” cerita IS dengan tangan diborgol, di Polsek Tambang Ulang, kemarin.
IS juga mengakui, kalau ini pertama kalinya melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuannya. Pasca-pencabulan IS mengaku sangat menyesal.
Kapolsek Tambang Ulang Iptu Syarwani menerangkan, IS dijemput di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Pasca terungkapnya motif pelaku, polisi sampai sejauh ini belum mendalami kejiwaan pelaku.
"Pelaku kita jerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 34 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman 20 Tahun penjara,” jelas Syarwani.
Baca Juga: Gegara Pelukan, Ayah di Tanah Laut Tega Gagahi Anak Kandung
Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung di Tanah Laut Kesepian Ditinggal Istri
Reporter: Ahc14
Editor: Fariz Fadhillah