bakabar.com, BANJARMASIN – AM (46) terdakwa pemerkosa anak kandung di Banjarmasin divonis hukuman tindakan kebiri jangka waktu 2 tahun dan penjara tahun 20 penjara serta denda Rp 1 miliar.
Vonis dibacakan pada Rabu (23/6) lalu dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono didampingi Jaksa Penuntut, Sri Wulandari memastikan bahwa AM tak melakukan banding.
“Dari waktu tujuh hari pikir-pikir itu tak ada upaya hukum yang dilakukan terdakwa. Dia sudah menerima. Denda Rp 1 M subsider satu tahun jadi 21 tahun penjara,” ujar Denny, Selasa (6/7).
Denny bilang, hukum kebiri itu sesuai Pasal 5 PP Nomor 70 Tahun 2020 yang jatuhkan terhadap AM memang pertama kali dijatuhkan terhadap terdakwa di Kalimantan Selatan.
“Sesuai Pasal 5 kebiri dua tahun itu paling maksimal. Kenapa jadi paling lama karena memang bejat betul,” kata Denny.
Lantas apakah ada kemungkinan tuntutan kebiri kimia ini bakal kambali dilakukan untuk kasus lainnya di kemudian hari? Denny menjawab tentu tuntutan itu akan disesuaikan dengan fakta-fakta yang terjadi.
“Kita lihat fakta, kalau ada kekerasan, berulang-ulang, perbuatannya sudah keterlaluan seperti menggauli anak sendiri mungkin saja,” kata Denny.
Sri Wulandari menimpali, menilik dari fakta persidangan bahwa AM mengaku hampir setiap malam memperkosa anaknya sendiri.
Itu tejadi sejak korban berusia 11 hingga 13 tahun. “Seminggu tiga kali paling sedikit,” terang Wulan.
Sebelum melancarkan aksi bejadnya, AM rupanya kerap menggunakan sabu-sabu. Selain itu, agar korban takut, terdakwa selalu mengancam dengan senjata tajam jenis parang.
Dibeberkan Wulan, fakta baru terungkap di persidangan adalah, selama memperkosa darah dagingnya sendiri AM juga kerap meminumkan pil KB agar si anak tak hamil.
“Jadi dikasih pil KB. Pil KB ini terungkapnya di persidangan. Si anak tak tahu kalau uang dikasih bapaknya itu pil KB,” sambung Wulan.
Selain itu, diketahui bahwa AM yang diketahui merupakan ASN di salah satu kelurahan di Banjarmasin itu telah bercerai dengan istrinya sejak 2012 silam.
Lebih jauh dikatakan Wulan, bahwa AM akan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam).
“Hari ini pihaknya telah mengambil putusan dari PN Banjarmasin. Besok dieksekusi,” pungaksnya.