bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan tambahan 4 hari libur atau cuti bersama pada 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK.
“Hari ini telah ditetapkan dan ditandatangani bersama oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB),” kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (09/03).
Ia mengatakan melalui rapat tersebut telah dirumuskan untuk menambah empat hari libur pada 2020 yang semula ditetapkan sebanyak 20 hari menjadi 24 hari.
Empat tambahan hari libur yang disepakati tersebut ialah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah serta 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Penetapan libur 2020 tersebut, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi agar hari libur pada tahun ini untuk dievaluasi kembali bersama kementerian terkait.
Ia menjelaskan pertimbangannya ialah penetapan hari libur atau cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Kemudian, hari libur juga akan dapat digunakan oleh masyarakat di Tanah Air untuk lebih saling mengenal atau saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris dan kesatuan Indonesia.
“Maka hendaknya hari libur ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” ujar dia.
Secara umum, pemerintah merumuskan kembali kategori hari libur yang akan diatur kemudian dalam Peraturan Presiden. Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 251 tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres nomor 3 tahun 1983.
Kemudian hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Terakhir, cuti bersama yaitu hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau pun karyawan. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.(Ant)
Baca Juga:Cuti Bersama 2020 Ditambah, Benarkah?
Editor: Aprianoor