bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memutuskan libur dan cuti bersama Iduladha 2023 selama tiga hari pada 28-30 Juni 2023.
keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Bogor, 21 Juni 2023.
“Maka pada saat ini saya mau menegaskan untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka idul adha 1444 h atau 2023 masehi maka libur dan cuit bersama ditetapkan berlaku 28-30 Juni 2023,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat rapat bersama Menpan RB, Kemnaker, Kemenag di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6).
Keputusan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Perdagangan Bursa Efek Libur, Sesuaikan Cuti Bersama Iduladha
“Hari libur Idul Adha tahun 2023 menindak lanjuti persetujuan Presiden RI Bapak Jokowi, atas usulan cuti bersama dari K/L teknis yaitu Menpanrb, Menaker, serta Menteri Agama yang dibahas pada 15 juni 2023,” kata Muhadjir.
Muhadjir juga menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur dan cuti bersama Iduladha 2023 akan segera dirilis.
“Kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya dan bapak Presiden akan segera dan ada surat keputusan Presiden mengenai libur ini,” tutur Muhadjir.
Baca Juga: Libur Sekolah, Penumpang Bandara Soetta Diprediksi Naik 23 Persen
Menurut Muhadjir, cuti bersama dan libur Iduladha 2023 juga menjadi penanda beralihnya masa pandemi COVID-19 menjadi endemi di Indonesia.
“Menjadi penanda momentum transisi menuju endemi sebagaimana diumumkan Bapak Presiden,” katanya.