Hari Libur Bursa

Perdagangan Bursa Efek Libur, Sesuaikan Cuti Bersama Iduladha

BEI menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bursa, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah menambah hari libur Cuti Bersama Iduladha 2023.

Featured-Image
Tangkapan layar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy dalam Edukasi Wartawan daring, Kamis (15/6/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tanggal 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 sebagai hari libur bursa, menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah menambah hari libur Cuti Bersama Iduladha 1444 Hijriah pada tanggal tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2023 No. Peng-00152/BEI.POP/06-2023 di Jakarta, Rabu, yang merujuk kepada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri), yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB)

Dengan demikian, perdagangan saham dan transaksi lainnya di BEI akan diliburkan pada tanggal 28 sampai dengan 30 Juni, sehingga kalender efektif hari bursa menjadi 17 hari selama Juni 2023.

“Perubahan kalender kegiatan operasional perdagangan dan pelaporan transaksi efek bersifat utang dan Sukuk tahun 2023 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) atau ada pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, Rabu (21/6).

Baca Juga: Awal Pekan IHSG Melemah Ikuti Bursa Kawasan dan Global

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menambah Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijiriyah, yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.

Aturan tersebut berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Dalam SKB Tiga Menteri tersebut, Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023, dan Cuti Bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023, dan dilanjutkan dengan 1 dan 2 Juli 2023 (Sabtu dan Minggu).

"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi diktum kedua beleid yang disahkan oleh Menteri Agama Yaquq Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Editor
Komentar
Banner
Banner