Apahabar.com, JAKARTA – Meningkatnya kasus Covid-19 varian BA4 dan BA5 membuat pemerintah melakukan upaya serius untuk mempercepat proses vaksinasi booster secara nasional. Salah satu bentuk implementasi dari aturan tersebut yakni diberlakukannya aturan wajib booster. Peraturan ini diperuntukkan masyarakat yang ingin berpergian baik di dalam negeri atau pun luar negeri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa peraturan untuk perjalanan dalam negeri tertera dalam surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 untuk seluruh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022.
"Peraturannya apabila pelaku perjalanan dalam negri atau singkatnya PPDN sudah booster maka tidak wajib lagi menunjukan hasil tes negatif PCR/Antigen. Tetapi bagi PPDN yang baru melengkapi dua kali dosis vaksin wajib menunjukan antigen negatif yang berlaku 1×24 jam atau PCR negatif yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan," ujar Reisa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Reisa juga menjelaskan bahwa aturan baru yang diberlakukan untuk PPDN ini tidak berlaku untuk pelaku perjalanan rutin. Terutama untuk transportsi darat seperti kendaraan pribadi atau umum dalan wilayah atau kawasan kota tertentu.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksinasi booster dikarenakan kondisi kesehatan tertentu, maka tetap harus menyertakan surat PCR negatif. Adapun anak berusia 6-17 tahun cukup menunjukan sertifikat vaksin lengkap. Sebab, anak-anak dalam kategori usia tersebut belum tersedia program vaksinasi booster.
Sedangkan untuk anak kecil di bawah usia 6 tahun, tetap dapat melakukan bepergian dengan pendampingan orang tua yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi
"Bagi yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus wajib menunjukan PCR negatif yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," pungkasnya. (Thomas)