Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp39 Miliar Kompensasi untuk Korban Bom Bali I

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme. Ini sebagai bentuk…

Featured-Image
Monumen Bom Bali. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian Negara kepada korban maupun ahli waris korban pidana terorisme.

Kali ini pemerintah mengalokasikan anggaran Rp39 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban terorisme. Mereka adalah korban dari 40 peristiwa terorisme termasuk aksi Bom Bali ke-I.

Rincian kompensasi yang diterima oleh korban maupun ahli waris korban terorisme sebagai berikut, korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta, korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta, korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta, dan korban luka ringan Rp75 juta.

"Pembayaran kompensasi sebesar Rp39.205.000.000 secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah diteridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu. (Ini) sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, kutip Sindonews.com.

Jokowi mengatakan bahwa berapapun nilai kompensasi yang diberikan negara tidaklah sebanding dengan penderitaan korban terorisme. Mulai dari kesulitan ekonomi hingga masalah psikologis.

"Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding, tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi. Kemudian juga mengalami trauma psikologis serta derita luka fisik dan mental dan juga Mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," paparnya.

Dia berharap kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat agar lebih optimis kembali dalam menjalani hidup.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme. Agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," ungkapnya.

Jokowi mengatakan bahawa pemulihan terhadap korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologi serta rehabilitasi psikososial.

"Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan PP, PP No. 35/2020. pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK," katanya.

Jokowi mengatakan bahwa sebelumnya negara juga telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme. Dimana pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Salah satunya bagi korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda 2016.

"Kemudian bom Thamrin di tahun 2016 juga. Kemudian penyerangan Polda Sumatera Utara di 2017. Kemudian bom Kampung Melayu di 2017 hingga peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019 dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pemberian kompensasi kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme merupakan tonggak sejarah. Pasalnya pemberian kompensasi ini dilakukan setelah hampir 20 tahun kejadian berlangsung.

"Sungguh ini sesuatu yang sangat berharga dan merupakan tonggak sejarah, yang dinantikan hampir 20 tahun oleh para penyintas atau korban tindak pidana terorisme ini. Terutama tindak terorisme bom Bali 1," katanya.

Dia mengatakan bahwa pemulihan terhadap korban kejahatan merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Salah satunya terhadap korban tindak pidana terorisme.

"Ini adalah langkah yang sangat maju negara sudah menyatakan diri sebagai penanggung jawab dari para korban tindak pidana terorisme. Melalui lembaga perlindungan saksi dan korban negara telah melaksanakan pemulihan dan pemenuhan hak-hak para korban," ujarnya.



Komentar
Banner
Banner