DPRD Kalsel

Pemerintah Jangan Lupa, Angka Stunting Kalsel Masih Tinggi

apahabar.com, BANJARMASIN – Secara nasional angka stunting pada 2020 sekitar 27,6 persen dan diharapkan pada 2024…

Featured-Image
Ilustrasi stunting. Foto-Media Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN – Secara nasional angka stunting pada 2020 sekitar 27,6 persen dan diharapkan pada 2024 menurun menjadi 14 persen.

Adapun faktor penyebab stunting di Indonesia adalah kurangnya pengetahuan ibu akan gizi dan pola asuh 1000 HPK, infeksi bayi secara berulang, terbatasnya layanan kesehatan hingga sanitasi yang buruk.

Di Kalsel hingga 2018 berdasarkan data E-PPGBM angka stunting di Kalsel sebesar 22,2%. Sedangkan dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 tercatat sebesar 33%. Angka stunting di Kalsel ditargetkan turun hingga 20 persen.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tengah berusaha keras mengurangi kasus stunting di Banua. Karena angka stunting Kalsel saat ini berada di atas nasional.

Stunting sendiri merupakan masalah kurang gizi kronis karena kurangnya asupan gizi dalam waktu cukup lama, akibatnya pertumbuhan anak terganggu dan tinggi badannya lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Muhammad Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel menyikapi hal ini sebagai permasalahan yang harus dituntaskan secara bersama-sama.

“Anak-anak ini adalah yang nantinya menjadi penerus kita dalam membangun banua, tentunya harus lebih baik dari kita, stunting harus diselesaikan bersama,” ujar politisi yang akrab disapa Bang Dhin ini.

Bang Dhin mengatakan untuk mencegah dan menanggulangi stunting di Kalsel, diperlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu oleh unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi serta Pemangku Kepentingan terkait lainnya karena permasalahan ini harus diatasi semenjak calon pengantin, hamil, melahirkan dan periode emas 1000 hari kehidupan anak.

“Langkah pertama adalah kita perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai stunting, disana diatur bagaimana penyelenggaraan pencegahan dan penanganan stunting. Sehingga dari sana dapat jadi acuan agar penanganan menjadi selaras,” urai politisi asal Tanah Bumbu ini.

Bang Dhin menjelaskan, dalam Perda tersebut memuat tentang upaya peningkatan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting serta memuat terkait komitmen para pemangku kepentingan untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan stunting.

Dalam Perda yang dimaksud diperlukan juga poin-poin berkenaan meningkatkan dan memperkuat koordinasi dan konsolidasi antar sektor baik tingkat Daerah, Kecamatan dan Desa.

“Corona merajalela, stunting jangan terlupa. Jangan-jangan Corona yang menjadi faktor pendukung peningkatan stunting,” tutup Bang Dhin.



Komentar
Banner
Banner