Nasional

Pemerintah Izinkan PTM Terbatas, Cek Aturan Terbarunya

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1,…

Featured-Image
Ilustrasi belajar tatap muka. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 mulai Januari 2022.

Selain karena kondisi pandemi yang relatif terkendali, pemerintah menilai sudah saatnya siswa sekolah merasakan kembali pengalaman belajar yang sesungguhnya setelah hampir dua tahun hanya belajar di rumah.

Ketentuan soal sekolah tatap muka di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru. Salah satu keputusannya yakni sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar sekolah tatap muka setiap hari dan jumlah siswa 100 persen dengan sejumlah ketentuan.

Lantas, apa saja ketentuan PTM Terbatas di wilayah PPKM level 1-4?

Berikut aturan selengkapnya yang dikutip dari CNBCIndonesia:

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

1. Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik/tenaga kependidikan dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:

– Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
– Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan 50-80% pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2:

– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%:

– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2:

– Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
– Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
– Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diizinkan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Dalam SKB tersebut juga ada ketentuan bagi guru dan tenaga kependidikan. Yakni:

– Pendidik dan tenaga kependidikan yang menjalankan tugas pembelajaran atau bimbingan saat PTM Terbatas wajib sudah mendapat vaksin Covid-19.

– Pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh atau ditunda menerima vaksin Covid-19-19 karena komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter melaksanakan tugas pembelajaran atau bimbingan lewat PJJ

Sementara itu, melalui akun Instagram resminya @kemendikbud.ri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pemerintah daerah (Pemda) menambahkan aturan yang lebih berat bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah wajib mendukung kegiatan sekolah berangsur pulih di daerah yang memenuhi syarat.



Komentar
Banner
Banner