Nasional

Pemerintah Dorong Terwujudnya Perlindungan Pekerja Perempuan dari Pelecehan Seksual

apahabar.com,JAKARTA  –  Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak mendorong terwujudnya perlindungan pekerja dari pelecehan…

Featured-Image
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto – net

bakabar.com,JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak mendorong terwujudnya perlindungan pekerja dari pelecehan seksual, salah satunya dalam bentuk ruang pengaduan.

"Negara mempunyai kewajiban untuk mendorong terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi warganya, khususnya masyarakat pekerja, serta bagi yang rentan terhadap pelecahan seksual.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk ruang pengaduan," kata Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Prijadi Santosa dalam rilis yang masuk ke apabahar.com, Jumat (7/12).

Keamanan dan kenyamanan dalam bekerja merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas kerja, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja perempuan, diskriminasi, dan pelecehan seksual di tempat kerja menyebabkan berkurangnya semangat kerja, menurunya produktifitas kerja, dan merupakan tindakan yang tidak diingini oleh korban.

"Di ruang pengaduan tersebut para pekerja perempuan dapat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan mendapatkan penyelesaian kasus tersebut. Pada 2017 telah dibentuk Posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur," terang Prijadi Santosa.

Posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung merupakan posko percontohan, karena di Kawasan Industri di tempat lain belum menyediakan posko pengaduan seperti yang telah dilakukan oleh Kawasan Berikat Nusanatara (KBN), Cakung tersebut.

Harapannya itu pun diikuti daerah lain, termasuk saat pertemuan pembentukan posko layanan di kawasan industri di Kota Cilegon, Banten, baru-baru ini.

"Kami berharap agar Pemerintah Daerah Cilegon dapat bekerja sama dengan Kemen PPPA untuk membuat Posko Layanan Pengaduan seperti halnya di BKN Cakung Jakarta Timur tersebut, sehingga pelanggaran terhadap hak-hak pekerja perempuan, khususnya pelecahan seksual yang dialami oleh pekerja perempuan dapat dihapuskan," harap Priyadi.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2018 terdapat 1.605 perusahaan industri besar dan sedang di Provinsi Banten. Namun, selama ini belum ada data mengenai pelanggaran norma kerja termasuk pelecehan seksual di tempat kerja.

Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak adanya catatan tersebut antara lain adanya rasa takut, rasa malu, keterbatasan informasi terkait tempat pengaduan, dan lain-lain.

"Tanpa mempedulikan jenis kelamin, sudah sepantasnya setiap individu mendapat hak dan kesempatan yang sama, terutama bagi mereka yang berada di tempat kerja : peluang kerja, perlakuan karyawan, maupun gaji yang diterima," timpal Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma'Ani Nina.

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner