bakabar.com, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bakal difungsikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Begitu Rencana pemerintah melalui Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a), dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/10).
Lebih lanjut, Pasal 2 (10) menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” bunyi beleid tersebut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa RUU HPP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi struktural di bidang perpajakan.
Selain reformasi perpajakan, Ani menyatakan RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
“RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” kata Ani, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi pada Kamis (30/9).
Menurut dia, RUU HPP juga memungkinkan pemerintah melakukan perluasan basis pajak yang merupakan faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak.
Hal itu bisa diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Diketahui, pemerintah bersama DPR RI sepakat meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU HPP pada sidang paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen draf RUU HPP yang dikutip redaksi merupakan dokumen resmi hasil akhir pembahasan. Diharapkan, RUU HPP bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.
“Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus),” imbuh Dolfie.