Nasional

Pemerintah Akan Perpanjang Batas Usia Pensiun PNS

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperpanjang batas usia pensiun eselon III yang terdampak pemangkasan eselon dari…

Featured-Image
Ilustrasi PNS. Foto-TribunStyle.com

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperpanjang batas usia pensiun eselon III yang terdampak pemangkasan eselon dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Deputi Badan Kepegawaian Negara Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ini bagian terobosan Pemerintah untuk mendorong pegawai negeri sipil menempati jabatan fungsional.

Hal itu, menurut Haryomo, PNS eselon III dan IV yang terdampak pemangkasan akan dialihkan kepada jabatan fungsional.

Untuk eselon III menjadi pejabat pejabat fungsional tingkat madya, sedangkan eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda.

“Eselon III maka akan mengalami batas perpanjangan usia pensiun yang 58 menjadi 60. Ini tentunya menjadi salah satu pilihan karir bagi bapak ibu semuanya,” ujar Haryomo dalam workshop sosialisasi kebijakan jabatan ASN secara virtual seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (13/8).

Sedangkan eselon IV, lanjut dia, masih berpeluang mendapat penambahan usia pensiun. Ini jika, PNS eselon IV yang akan beralih menduduki jabatan fungsional muda bisa naik menjadi jabatan fungsional madya yang setara dengan eselon III.

"Dan eselon IV yang menduduki jabatan fungsional muda masih ada kesempatan naik ke madya. Sehingga juga akan mengalami perubahan dari 58 tahun ke 60 tahun," kata Haryomo.

Karena itu, Haryomo mengatakan, ini bisa menjadi salah satu pilihan karir bagi para PNS.

Dia menjelaskan, terobosan pemerintah lainnya dalam rangka jabatan fungsional yakni memperpanjang pengangkatan jabatan fungsional.

Di samping itu, kemudahan lainnya adalah memberikan penyetaraan eselon III menjadi jabatan fungsional tingkat madya. Sedangkan eselon IV bisa menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda.

“Semua upaya itu dilakukan karena memang pemerintah berharap daya tarik bagi PNS untuk menempati jabatan fungsional, ini memberikan dorongan semua PNS yang ingin memilih jabatan fungsional,” ujarnya.

Sebab, dia tidak memungkiri selama ini sebagian PNS lebih tertarik mengisi jabatan struktural daripada jabatan fungsional.

Padahal, Pemerintah saat ini sedang melakukan penyederhanaan birokrasi eselon III, IV dan V serta mengubah jabatan struktural menjadi fungsional.

“Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah sehingga semuanya akan disetarakan jabatan fungsional,” katanya.(Rep)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner