bakabar.com, BALIKPAPAN – Kutai Barat tengah diramaikan kasus pembunuhan seorang gadis setempat oleh pria berinisial MM (21).
Situasi pun memanas lantaran disebut-sebut warga etnis tertentu terancam diusir dari Kutai Barat (Kubar) bila pelaku tidak memenuhi hukuman denda adat.
Adapun hukuman denda adat tersebut yakni menyerahkan 4.120 antang (guci) yang jika dinilai rupiah sebesar 1,648,000,000. Belum lagi ditambah biaya acara adat kematian korban sebesar Rp 250,000,000. Sehingga total yang harus dibayarkan yakni Rp 1,898,000,000. Denda tersebut diberi target waktu pembayaran dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan bahwa kasus tersebut adalah kriminal murni, tidak ada sangkut pautnya dengan suku.
“Betul, itu kriminal murni, nggak ada sangkutan sara,” ujarnya kepada bakabar.com, Selasa (9/2).
Irawan membantah bahwa situasi di Kubar sedang memanas. Sebab sejauh ini kondisi di Kubar masih dalam kondisi aman-aman saja alias kondusif. Dirinya meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap isu yang mengaitkan terhadap asal usul suku.
“Pengamanan tetap lakukan monitoring, soalnya situasi disini kondusif aja, aman terkendali,” tuturnya.
Ditanya terkait denda adat tersebut, Irwan meminta kepada tersangka dan keluarga agar bisa berkoordinasi dengan warga adat. Sebab denda yang terbilang besar itu sulit dibayarkan oleh pelaku.
“Berkaitan dengan denda yang sulit untuk dibayar, agar tersangka dan keluarga bisa berkoordinasi dengan lembaga adat kembali,” tuturnya.
Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, pihaknya terus melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh masyarakat di Kutai Barat agar tidak terjadi hal yang diinginkan.
“Iya, tindak lanjutnya terus penggalangan kepada tokoh-tokoh adat agar menjaga situasi kondusif,” ungkapnya.