bakabar.com, PELAIHARI – Masih segar di ingatan, sosok Muhidin bin Ayan pelaku tunggal pembunuhan Fitria (27) ibu Muda asal Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Hukuman berat kini menanti pelaku pembunuhan sadis tersebut. Pria 24 tahun ini kini mendekam di balik jeruji besi serta dijerat dengan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Hukumannya? simak di halaman selanjutnya…
“Sebagaimana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana 12 sampai lima belas tahun pelajaran,” kata Kapolsek Kintap Iptu Endris Ary Dinindra kepada bakabar.com, Selasa (20/10) saat dihubungi lewat sambungan seluler.
Berdasarkan pengakuan kepada polisi, Muhidin menyesali perbuatannya tersebut.
“Dalam pengakuannya dia sangat menyesal. Bahkan ia menuturkan ini adalah emosi sesaat yang buat dia kalap,” ujarnya.
Ngotot Bukan Dianiaya, Dugaan KDRT Sadis di Kintap Tala Resmi Dihentikan!
Sebagaimana diketahui korban Fitria dihabisi secara sadis oleh tetangganya sendiri.
Jasadnya ditemukan sang anak bersimbah darah di kamar kediamannya, Desa Pasir Putih, Kintap, Kabupaten Tala, Rabu 10 Oktober silam.
Korban Fitria pergi meninggalkan seorang anak dan suami. Di kalangan tetangga, korban dikenal sebagai pribadi yang baik.
Adapun motif pembunuhan berkaitan dengan prahara utang rental mobil.
Selang sehari kemudian, pelaku diamankan saat melarikan diri di kawasan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. Sebutir timah panas bersarang di kaki kanannya.
Doorr..! Pembunuh Ibu Muda di Kintap Tala Bertekuk Lutut Ditembus Timah Panas