bakabar.com, BANJARBARU - Pemberhentian, Mokhamad Hilman selaku Komusaris Utama (Komut) PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar dinilai catat hukum atau maladministrasi.
Penilaian itu datang dari Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarbaru, Said Abdullah. Menurutnya pemberhentian, seorang komut perusahaan pelat merah itu perlu keputusan bersama antar kepala daerah.
Mengingat, selama ini PTAM Intan Banjar adalah perusahaan milik bersama antara Pemerintah Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hilman dipecat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Rabu (11/10/2023) lalu. Pemkot Banjarbaru tidak hadir saat RUPS-LB digelar di aula PTAM Intan Banjar, Banjarbaru.
"Saya sangat menyayangkan keputusan ini. Saya rasa ini cara yang tidak beretika. Pemecatan harus jelas alasannya, apakah karena kinerja atau apa," kata Said Abdullah, Selasa (21/11).
"Apalagi ini menuju Desember, Komut akan menyampaikan pertanggung jawabannya. Dan itu waktu yang pas untuk melakukan evaluasi,” lanjut dia.
Pemecatan Hilman selaku Komut PTAM Intan Banjar itu terkesan mendadak dan tanpa alasan jelas, sekalipun sudah diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Aula PTAM Intan Banjar, Banjarbaru.
Bahkan, satu bulan lebih setelah pemencatan tersebut, hingga kini bahkan Pemkot Banjarbaru belum menerima keputusan tertulis. Said, khawatir pengambilan keputusan seperti itu akan mengganggu keharmonisan hubungan antar daerah.
Selain itu, Said juga khawatir berdampak pada penyertaan modal, penetapan tarif, pembagian deviden dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PTAM Intan Banjar.
"Karena RUPS itu hanya melibatkan 3 orang perwakilan, bukan seperti ini caranya pengambilan keputusan besar. Karena di sini akan menyangkut hal-hal lainnya," tegasnya.
Diakuinya, Pemkot Banjarbaru menerima undangan RUPS tersebut. Namun, pihaknya menilai jadwal RUPS tidak pas, dan agendanya tidak jelas.
"Karena tidak jelas, maka kami putuskan untuk tidak hadir, kami berharap dengan ketidakhadiran kami tidak ada RUPS," sahut dia.
"Tapi diluar dugaan, (justru) ada pengambilan keputusan besar. Karena itu kami menunggu respon Pemkab Banjar dan PTAM, apa permasalahannya kita ingin jelas. Memberhentikan kita harus tahu alasannya," tuntasnya.
Dikonfirmasi bakabar.com sebelumnya, Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin juga mempertanyakan dasar alasan pemberhentian Hilman.
Pasalnya, menurut orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalsel itu, perlu ada penilaian atau evaluasi kinerja untuk memutuskan hal itu.
"Perlu penilaian kalau memang alasan kinerja beliau diberhentikan," ujarnya kepada bakabar.com, belum lama tadi.
Semestinya, lanjut Aditya ada evaluasi berdasarkan kinerja, kualitas dan hasil sebelum RUPS-LB tanpa Pemkot Banjarbaru itu diputuskan.
Sebab menurut dia, Pemkot Banjarbaru juga ingin melihat seperti apa capaian kinerja PTAM Intan Banjar dan dewan komisaris serta direksi.
Bahkan jika perlu, tegasnya mencari lembaga independent untuk menilai kinerja PTAM Intan Banjar.
Baca Juga: Sekda Hilman Blak-blakan Soal Diberhentikan Dari Komisaris PTAM Intan Banjar
Baca Juga: Wali Kota Banjarbaru Pertanyakan Dasar Pemberhentian Komisaris Utama PTAM Intan Banjar