bakabar.com, BANJARMASIN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Selatan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 800/2998/DINKES/2021 pada 9 Juli lalu.
Isinya soal aturan main pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk dari daerah luar ke Kalsel, baik lewat darat, laut, maupun udara.
Kebijakan pembatasan itu dikeluarkan menyusul kembali gawatnya kondisi Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk dua provinsi tetangga, Kalimantan Tengah dan Timur.
Setiap pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kalsel diwajibkan mengantongi surat Tes Swab RT-PCR. Tak terkecuali bagi pendatang dari provinsi tetangga.
Belakangan muncul masalah di lapangan. Mayoritas warga yang datang dari provinsi tetangga tak mengetahui soal kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan di Kalsel.
“Masyarakat Kalteng dan Kaltim belum paham kalau masuk Kalsel harus pakai PCR,” imbuh Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Noor Subchan, Selasa (13/7).
Subchan menuturkan, Pemerintah di Kalsel akan bersurat ke provinsi tetangga, agar bagi masyarakat setempat mengetahui masuk ke Kalsel harus mengantongi surat Tes Swab RT-PCR.
“Mau mengirim surat ke Kalteng dan Kaltim kalau mau masuk Kalsel pakai PCR,” ucapnya.
Lantas kapan pembatasan di jalur perbatasan antara provinsi itu bisa berjalan optimal? Subchan memastikan bahwa itu akan dilaksanakan secepatnya.
“Sesegera mungkin akan kita laksanakan pengetatan,” pungkasnya.