Kalsel

Pemain Judi Sekaligus Pemakai Sabu Diringkus

apahabar.com, BARABAI – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus 3 pemain judi berjenis dadu….

Featured-Image
Ilustrasi main judi. Foto-Merdeka.com

bakabar.com, BARABAI – Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus 3 pemain judi berjenis dadu. Mereka ditangkap Satuan Reserse (Satres) Kriminal dan Narkoba.

Ketiga pelaku yakni, SR (49), RD (38) dan TG (59), berasal dari Kecataman Pandawan. Dua diantaranya juga kedapatan membawa narkotika jenis sabu yakni, SR dan RD.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Ps Paur Humas Polres, Bripka Husaini mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (11/8/2019) sekitar pukul 22.00 di Desa Mahang Sungai Hanyar Kecamatan Pandawan.

“Itu juga berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat berjudi dan pesta sabu,” kata Husaini, Selasa (13/8).

Kornologisnya, cerita Husaini, pihaknya menerima laporan tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk bermain judi dan pesta sabu-sabu. Tepatnya di belakang Sekolah Dasar, Desa Mahang.

Kemudian, Satreskrim dan Satres Narkoba melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar pada Minggu 11 Agustus tadi jam 10 malam, ketiganya sedang bermain dadu,” terang Husaini.

Anggota pun langsung melakukan penggerebakan di lokasi. Di dapati barang buktiuang Rp. 474.000, 1 lembar lapak dadu dari karpet coklat, 3 biji dadu, 1 piring keramik putih, kain bantalan coklat, 1 mangkok plastik biru yang di lilit plaster hitam-kuning, serta 8 batang lilin.

Tak sampai disitu, Polisi juga menggeledah ketiga pelaku. Di dalam dompet milik SR pun ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Polisi pun terus mencari barang bukti. Hingga akhirnya ditemukan peralatan lengkap untuk hisab sabu yakni bong plastik dan sedotan di sekitar tempat ketiganya bermain judi.

Selain itu, Polisi juga menemukan pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu.

“Dari pengakuan SR dan RD, sebelum berjudi mereka menggunakan sabu-sabu,” jelas Husaini.

Ketiga pelaku kemudian digelandang Polisi ke Mapolres HST untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dikenai Pasal 112 ayat (1) Sub 132 Sub 127 huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 303 Sub 303 Bis KUHP tentang perjudian.

Kapolres, kara Husiani, berterimakasih kepada masyarakat. Ia menghimbau, jika menemukan hal yang mencurigakan atau terkait tindak pidana segera lapor ke Polres, atau Polsek terdekat.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Ungkap Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM, 7 Pelaku Diamankan

Baca Juga: Polisi Ringkus Warga Pemurus Pemilik Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Baca Juga: 3 Tahun Cabuli Anak Belasan Tahun, Oknum Polisi Dilaporkan

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner