Skandal Foto Syur

Pelik, Pemuda Tapin Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Sakit hati karena ditinggal nikah, A (22) warga Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin sebarkan foto syur mantan pacarnya ke jejaring media sosial, Kamis (23/2)

Featured-Image
Konferensi pers kasus UU ITE dan Pornografi terkait penyebaran foto syur seorang wanita yang bersuami di Tapin. Foto - apahabar.com/Sandy.

bakabar.com, RANTAU - Seorang pemuda A (22) asal Tapin Utara melakukan aksi tak senonoh dengan menyebar foto syur mantan pacarnya ke jejaring media sosial. Gegaranya, ia sakit hati ditinggal nikah sang mantan.  

Tak ayal, unggahan itu pun membuat heboh warganet di Kalimantan Selatan. "Alasan tersangka meng-upload karena tersangka sakit hati dibohongi dan ditinggalkan nikah oleh korban," ujar Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, Kamis (23/2).   

"Selama pacaran kurang lebih 2 tahun lamanya, korban tidak pernah mengaku telah menikah kepada tersangka," terangnya lagi.

Sebelumnya pada 07 Januari 2023 lalu tersangka sempat mengajak korban untuk kencan. Namun korban langsung menolak. Sebab, ia telah menikah pada bulan Desember lalu.

Karena korban tidak mengiyakan kehendaknya, tersangka mengancam akan menyebar foto syur korban ke medsos. Namun hal ini juga tidak ditanggapi oleh korban.

Menariknya, si mantan pacar berinisial SR (26) yang juga merupakan warga Tapin Utara rupanya selagi pacaran sering mengirimkan foto syur kepada A. 

"Tersangka yang gelap mata langsung meng-upload foto syur korban ke akun Instagram milik korban yang pada saat itu tertaut di Hp milik tersangka," jelasnya.

"Karena pada saat pacaran tersangka membelikan korban Hp dan kemudian setelah putus Hp tersebut dikembalikan," sambung Saiser.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan terungkapnya kasus ITE dan Pornografi ini setelah tersangka mengupload foto syur korban ke medsos dilihat teman korban.

"Tempat korban melihat postingan medsos yang berisi foto syur dan langsung menghubungi korban. Setelah melihat fotonya tersebar, korban langsung melapor ke pihak kepolisian Polres Tapin," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan tersangka, Satreskrim Polres Tapin langsung bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan tersangka.

"Tersangka pada saat diamankan bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan. Tersangka saat itu sedang berjualan durian di Siring Rantau Baru," jelasnya.

Akibat ulahnya, tersangka A dikenakan pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pornografi. Ancaman penjara maksimal 6 tahun. 

"Tersangka beserta barang bukti berupa screenshot layar, simcard, Hp dan Compact Disk berisi foto syur diamankan di Mapolres Tapin guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Haris.

Baca Juga: Gegara Tak Mau Angkat Galon, Seorang Pelanggan Tega Bentak Kasir Minimarket

Editor


Komentar
Banner
Banner