bakabar.com, BANJARBARU - Hari pertama pelayanan pajak setelah libur panjang disambut dengan lonjakan wajib pajak yang datang ke UPPD Samsat Banjarbaru, Selasa (8/4).
Sedikitnya 500 warga diperkirakan mendatangi lokasi untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Jumlah ini jauh melebihi jumlah rata-rata harian yang biasanya hanya berkisar 300 orang.
Peningkatan kunjungan masyarakat tersebut dipicu oleh libur panjang selama hampir sembilan hari.
"Pajak yang jatuh tempo bertepatan dengan libur dan cuti bersama, pembayaran pajak tidak dikenakan denda, selama dibayar di hari pertama kerja," papar Pengayom Bayu Ajie, Kepala UPPD Samsat Banjarbaru.
Seandainya wajib pajak melakukan pembayaran di hari kedua setelah cuti bersama, Rabu (9/4), mereka akan dikenakan denda.
Makanya UPPD Samsat Banjarbaru tetap memberikan pelayanan maksimal dengan menambah beberapa fasilitas. Salah satunya membuka dua mobil pelayanan untuk mempercepat proses.
"Alhamdulillah kami dapat melayani masyarakat dengan lancar. Kami tidak membatasi jam layanan, karena yang penting urusan mereka selesai dalam sehari," tutur Bayu.
"Kami tak ingin masyarakat sampai terkena denda akibat keterlambatan membayar pajak," imbuhnya.
Langkah proaktif Samsat Banjarbaru mendapat apresiasi dari warga yang terbantu dengan pelayanan sigap dan tidak terbatas waktu.
"Ini sangat membantu bagi masyarakat yang ingin membayar pajak," sahut Ahmad, seorang warga Cempaka.