bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang oknum pelatih beladiri berinisial BS (25) ditangkap polisi usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya di kawasan Pekapuran Raya, Gang Seroja, Banjarmasin Timur, Rabu (22/4/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengungkapkan pelaku merupakan warga Banua Anyar, Banjarmasin Timur.
Peristiwa bermula saat pelaku menghubungi korban berinisial RA untuk meminjam raket tenis dan meminta agar diantarkan ke rumahnya.
“Dari keterangan korban, sekitar pukul 21.00 WITA, korban diminta mengantarkan raket ke rumah pelaku,” ujar Eru, Selasa (5/5/2026).
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke kamar bagian belakang dengan dalih pengecekan berat badan untuk keperluan mengikuti pertandingan.
“Pelaku mengajak korban ke kamar dengan alasan menimbang berat badan,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, korban diminta membuka pakaian. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban sempat melawan dan berusaha meninggalkan lokasi. Sebelum pergi, korban juga sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banjarmasin.
Polisi kemudian mengamankan pelaku pada 30 April 2026 di kediamannya di kawasan Pekapuran Raya.
“Dari hasil pengembangan, korban tidak hanya satu orang, tetapi dua orang, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah,” ungkap Eru.
Ia menambahkan, seluruh korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.









