Nasional

Pelataran Tawaf Masjidil Haram Dibuka, Ini Dekrit Raja Salman

apahabar.com, RIYADH – Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz kini mengeluarkan dekrit raja mengenai pembukaan kembali…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Geotimes

bakabar.com, RIYADH – Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz kini mengeluarkan dekrit raja mengenai pembukaan kembali pelataran tawaf Masjidil Haram yang sempat ditutup imbas penyebaran virus corona.

Pembukaan tersebut terhitung sejak hari ini, Sabtu (7/3). “Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud mengeluarkan dekrit raja (al-Amru as-Sami) yang berisi pembukaan kembali pelataran tawaf terhitung sejak Sabtu 7 Maret 2020,” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Sabtu (7/3).

Namun, pembukaan pelataran tawaf ini bukan untuk jemaah umrah. Melainkan hanya untuk tawaf-tawaf sunah.

“Namun dekrit tersebut menyebutkan bahwa pembukaan pelataran tawaf ini bukan diperuntukkan bagi para jemaah umrah namun untuk tawaf-tawaf sunah yang bukan bagian dari tawaf umrah,” kata Agus.

Dikesempatan yang sama, Agus mengajak warga untuk bersatu menghadapi ancaman virus corona.

“Corona juga memiliki kekuatan geopolitic dan geostrategic dahsyat untuk memaksa semua negara gelisah dan bersatu menghadapi the common enemy, musuh bersama. Saya menyebut jotosan melawan corona ini dengan GW-OCC (Global War on Combatting Corona) perang global menghajar corona,” pungkasnya

Diketahui, Pemerintah Arab Saudi sempat menutup sementara dua masjid suci, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, untuk mencegah penyebaran virus asal Kota Wuhan, Hubei, China, itu.

“Dalam rangka menjaga kebersihan Dua Masjid Suci untuk menghindarkan merebaknya penularan, serta perlunya mengintensifkan pembersihan dan sterilisasi di Dua Masjid Suci (Mekah-Madinah),” demikian tertulis dalam pengumuman resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi dan Communication and Media Center (CMC) Arab Saudi yang diterjemahkan langsung oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, Jumat (6/3).

Penutupan sementara dua masjid suci itu dilaksanakan di luar waktu salat. Disebutkan penutupan sementara itu dilaksanakan 1 jam setelah Salat Isya pada hari Kamis (5/3), dan dibuka lagi satu jam sebelum salat Subuh pada Jumat (6/3). (dtk)

Baca Juga:Saudi Hentikan Ibadah Umrah Sementara, Bagaimana dengan Haji?

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner