bakabar.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum pelaporan kasus pengunggahan foto editan patung Budha yang dilakukan oleh Roy Suryo mengapresiasi penetapan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) tersebut.
Herna Sutana, salah satu perwakilan kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada Polri khususnya kepada penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerima dan menangani laporan Umat Budha. Sebab, postingan yang dilakukan oleh Roy Suryo tersebut menyebabkan kegaduhan dan penistaan agama.
“Dalam hal ini tersangka telah menyebarluaskan dengan sengaja dan tanpa hak gambar atau foto atau meme patung/tulang Budha di Candi Borobudur yang telah melalui proses edit, diunggah, di akun media sosial milik tersangka dengan tambahan caption ‘Lucu… he3x. AMBYAR’,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/8).
Unggahan ulang yang dilakukan Roy Suryo tersebut, menurut Herna, melukai perasaan umat Budha. Terlebih disertai caption yang dianggapnya tidak pantas dianggapnya melecehkan dan menistakan agama Budha.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2022, pelapor atas nama Kurniawan Santoso didampingi beberapa Umat Budha melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3042/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut dianggap sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 dan Pasal 156a KUHP.
“Dan saat ini laporan tersebut telah ditangani dan menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka,” jelasnya. (Kindy)