Hot Borneo

Pelaku Sodomi di Tanah Bumbu Terancam 15 Tahun Penjara

NS (42) tersangka pelaku sodomi di Kabupaten Tanah Bumbu terancam Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Featured-Image
Pelaku sodomi di Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi

bakabar.com, BATULICIN - NS (42) tersangka pelaku sodomi di Kabupaten Tanah Bumbu terancam Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, Senin (6/2/23).

Kapolsek mengatakan perbuatan tersangka tergolong tega, karena melakukan sodomi terhadap anak-anak dibawah umur.

Anak-anak yang menjadi korban diiming-imingi dengan hadiah serta hiburan dengan mengajak ke kolam renang.

Sebelumnya Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu mengamankan pria berinisial NS (42) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Tersangka diduga telah melakukan sodomi terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku kami tangkap pada Kamis (2/2/23) sore. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan mendalam," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, Senin (6/2/23).

AKP Tony mengatakan menurut keterangan pelaku, ada 4 orang anak yang menjadi korbannya.

"Keterangan pelaku ada 4 korban. Namun sementara yang melapor ada 2 korban," ujar AKP Tony, didampingi Kanit Reskrim, Aipda Mihrab.

AKP Tony menjelaskan modus dan kronologis kejadian sodom yang dilakukan oleh tersangka. 

Korban awalnya diiming-imingi diberikan mainan, top up game online, serta handphone oleh tersangka.

"Setelah diberikan hadiah, pelaku langsung menjalankan aksi terhadap para korban yakni menyodominya," terang AKP Tony.

AKP Tony menambahkan perlakuan bejat tersangka dilakukan beberapa kali dan sejak Agustus 2022.

"Kami terus dalami kasus ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner