bakabar.com, MUARA TEWEH– Ahmad Syihabudin alias Amat (27) akhirnya berhasil dibekukaparat kepolisian setelah sempat menjadi buruan sehabis melakukan penganiayaan terhadap Gunadi alias Rono, 6 Juli 2019.
Insiden penganiayaan dan penodongan menggunakan pistol korek api itu terjadi di Wisma Aliska, salah satu wisma di Komplek Lembah Duren Merong, Kelurahan Melayu Kecamatan TewehTengah Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barut AKBP Disana Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Selasa (13/8) menerangkan, Sabtu 6 Juli 2019 tentang telah terjadinya tindak pidana pengeroyokan atas nama Gunadi.
Amat diamankan Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 21.45 Wib, di Jalan Imam Bonjol, RT. 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Sesuai laporan kekepolisian, Gunadi menerangkan bahwa telah dianiaya 2 orang laki-laki yang tidak dikenal. Satu orang memukul kepala korban dengan menggunakan gelas dan kemudian menodongkan benda mirip senjata api (pistol). Satunya lagi mencolok mata korban dengan menggunakan jari tangan. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka di kepala bagian atas dan dilarikan ke RSUD Muara Teweh.
Dari hasil penyelidikan Unit Pidum dan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut, diduga pelaku yang memukul kepala korban dengan melakukan gelas adalah orang yang bernama Ahmad Syihabudin alias Amat, warga Jalan Negara arah Muara Teweh_ Banjarmasin.
Kemudian Unit Buser dan Unit Pidum melakukan pencarian terhadap tersangka ke rumahnya dan berbagai tempat lainnya yang diduga tempat persembunyian tersangka. Namun tidak ditemukan.
Dan menurut informasi tersangka Ahmad pada sekitar tanggal 16 Juli 2019 melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2019 jam 21.45 Wib, tersangka Amat berhasil ditangkap di Jalan Imam Bonjol, RT. 26, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah setelah diketahui kepulangannya oleh aparat kepolisian.
Tersangka Amat menerangkan bahwa benar telah melakukan penganiayaan tersebut. Setelah memukul korban dengan menggunakan gelas, kemudian dia menodongkan korek api yang berbentuk pistol warna hitam.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri dan jarang pulang ke rumah, kemudian pada tanggal 16 Juli 2019 tersangka pergi ke Surabaya, Jawa Timur dan baru kembali ke Muara Teweh pada 6 Agustus 2019.
Menurut keterangan tersangka Amat, dia datang ke Wisma Aliska di lokalisasi Merong bersama temannya yang bernama Rendah Ian Darmin alias Darmin.
Tersangka Amat menjelaskan bahwa Darmi tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia malah berusaha melerai dengan cara mendorong dan menjauhkan Gunadi dari hadapannya supaya tidak dianiya lagi olehnya yang saat itu dalam keadaan mabuk minuman keras.
Adapunpasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP. Ayat ini, Tentang penganiayaan dan diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan jontu ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun.
Baca Juga:Polisi Ringkus Warga Pemurus Pemilik Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Baca Juga:Puluhan Miras Disita dari Salon Jalan Veteran Marabahan
Reporter: AHC17
Editor: Syarif