bakabar.com, KUALA KAPUAS – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, berhasil ditangkap polisi.
AR (22) warga Kecamatan Dumpo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap aparat Polsek Timpah pada Minggu (28/11) lalu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi pada malam hari di area kebun sawit Dusun Mareh 1, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Pelaku yang menyebabkan korbannya, MR, meninggal dunia itu pun langsung digelandang ke Mapolsek Timpah guna dilakukan proses lebih lanjut.
MR merupakan warga Desa Tepian Karahau RT 01 Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Timpah, Ipda Fadlullah Azmy, Senin (29/11).
Kapolsek pun membeberkan awal kejadian penganiyaan yang terjadi pada 15 November 2021 lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
Lokasi kejadian perkara di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
“Korban awalnya mau mengambil motor yang parkir di pinggir jalan. Kemudian datang pelaku memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan potongan besi,” bebernya.
Pelaku memukul korban sebanyak dua kali mengenai kepala bagian belakang. Akibat hantaman potongan besi tersebut korban pun jatuh tersungkur dan meninggal dunia.
“Jadi, setelah dipukul korban langsung tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku pun kemudian kabur hingga akhirnya berhasil kita tangkap,” ujar Ipda Fadlullah Azmy.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti satu potongan besi dengan panjang kurang lebih 30 centimeter dan satu buah kemeja lengan pendek.