bakabar.com, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita sabu seberat 43,8 kilogram. Dua pelaku berinisial AS dan RH berhasil diringkus.
Barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut disimpan dalam dua koper hitam besar. Keduanya diamankan jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan di halaman Hotel Wisata, Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, Rabu (8/4).
Saat ditangkap, kedua tersangka yang berperan sebagai kurir tidak melakukan perlawanan. Menariknya, AS yang berasal dari Jakarta Selatan masih berstatus pelajar, sedangkan RH asal Lampung Selatan bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka juga terafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming.
“Hal ini dapat dilihat dari karakteristik kemasan sabu yang mereka bawa,” ujar Kapolda, didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, saat rilis di Mapolda Kalsel, Senin (13/4).
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Barat, kemudian masuk melalui Kalimantan Tengah sebelum akhirnya tiba di Kalimantan Selatan.
“Barang ini kemungkinan besar akan diedarkan di Kalsel dan juga disebar ke daerah lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, AS dan RH dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.










