Kalsel

Pelajar Ikut Demo Omnibus Law Banjarmasin, Kapolda: Tindak Tegas Dalangnya

apahabar.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta menegaskan pelibatan anak sekolah atau pelajar…

Featured-Image
Sejumlah pelajar diamankan petugas terkait aksi demo omnibus law jilid II di Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Robby

bakabar.com, BANJARMASIN – Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta menegaskan pelibatan anak sekolah atau pelajar dalam aksi unjuk rasa melanggar aturan. Pihaknya siap menindak tegas.

“Jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan anak sekolah ikut demo, tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku karena jelas tidak dibenarkan,” ucap Nico di Banjarmasin, Kamis (15/10) dilansir Antara.

Menurut Kapolda, sejumlah aturan jelas melarang pelajar. Apalagi kategori anak di bawah umur.

Aturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Nico memastikan tak menolerir siapa pun yang mencoba menggerakkan anak sekolah dalam aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan DPRD Kalsel yang tengah berlangsung.

Dia berharap, orang tua dan guru dapat memberikan pengertian kepada siswa bahwa gerakan massa saat ini belum saatnya dilakukan oleh siswa karena masih masuk kategori anak dan rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Kami TNI-Polri siap mengawal dan mengamankan aksi penyampaian aspirasi adik-adik mahasiswa sepanjang tak melanggar aturan hukum. Kepada guru dan orangtua diharapkan dapat mengawasi anaknya agar tak terlibat unjuk rasa,” tandas jenderal bintang dua itu didampingi Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yusuf Effendi juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan.

Yusuf meminta kepala sekolah dan guru melakukan langkah-langkah pencegahan. Pihak sekolah harus memastikan peserta didik tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi pada tindak kekerasan, kekacauan dan pengrusakan. Bagi pelajar yang terlibat, maka diberikan sanksi sesuai tata tertib sekolah.

Diwartakan sebelumnya, pihak keamanan mengamankan sejumlah pelajar dalam aksi demonstrasi menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Sekretariat DPRD Kalsel, Kamis (15/10) siang.

Sejumlah pelajar itu diduga ingin menyelinap masuk ke barisan ribuan massa yang didominasi kalangan mahasiswa.

Mereka beraksi senyap saat ribuan massa melakukan longmarch dari Taman Kamboja di Jalan Anang Adenansi menuju Sekretariat DPRD Kalsel di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin. Sayang, aksinya lebih dulu kepergok sejumlah polisi berpakaian sipil.

“Kami masih pelajar mang,” ucap salah seorang pelajar yang diamankan tim keamanan kepada bakabar.com.

Pelajar tersebut mengaku sesekali ingin mengikuti aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

“Sesekali ikut mang,” lanjut pelajar tersebut.

Berdasarkan pantauan bakabar.com di lapangan, tampak salah seorang pelajar membawa bendera merah putih.

Mereka langsung diamankan dan ditempatkan khusus di depan Indomaret di Jalan Anang Adenansi Banjarmasin untuk segera dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

Komentar
Banner
Banner