bakabar.com, BALIKPAPAN - PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan memastikan sudah menjalankan prosedur untuk setiap transaksi yang melibatkan para nasabah.
Termasuk transaksi gadai atas nama Asima yang merupakan nasabah Pegadaian Cabang Banjarmasin.
Berdasarkan hasil mediasi dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK), diketahui Asima telah menyetujui dan terlibat langsung dalam penentuan nomor rekening tujuan untuk pencairan dana kredit yang dilakukannya.
Keputusan OJK itu tertuang dalam surat Nomor : S-75/KR.091/2022 yang dibuat berdasarkan bukti dokumen pencairan kredit yang disampaikan Pegadaian.
Baca Juga: Pegadaian Ajak Masyarakat Palembang Sulap Sampah jadi Emas
Manager Humas dan Protokoler Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan Arif Rachman menjelaskan, kasus itu bermula ketika nasabah Asima bersama rekan bisnisnya bernama Maulida melalukan transaksi gadai di Pegadaian Cabang Banjarmasin tahun 2021.
Kala itu, Asima menggadaikan perhiasan emas didampingi Maulida. Transaksi didaftarkan atas nama Asima sementara pencairan kredit menggunakan rekening bank milik Maulida. Hal itu disepakati keduanya dan tertuang di dalam surat pernyataan.
Selang beberapa waktu, perhiasan emas ditebus oleh Maulida. Saat itu, Maulida datang seorang diri. Namun perihal penebusan barang gadai yang dilakukan Maulida atas sepengetahuan Asima.
"Saat dikonfirmasi oleh pegawai kami, Asima menyatakan persetujuannya dan juga menyatakan jika seluruh transaksi silahkan berhubungan melalui Maulida saja," ungkap Arif.
Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi UMKM, Pegadaian Luncurkan 'GadePreneur'
Belakangan, Asima melayangkan protes dan menuduh Pegadaian melakukan penggelapan atas barang gadai berupa perhiasan emasnya. Pegadaian Cabang Banjarmasin berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Caranya dengan mempertemukan Asima dengan rekan bisnisnya. Sayangnya, saat mediasi dilakukan, Asima hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.
Sementara itu, saat melayangkan protes, Asima diwakili oleh kuasa hukum yang telah berganti sebanyak tiga kali. Asima juga melayangkan aduan ke OJK yang selanjutnya ditawarkan untuk mediasi.
OJK kemudian memutuskan seluruh transaksi yang dilakukan Asima di Pegadaian Cabang Banjarmasin dilakukan atas persetujuannya. Mulai dari pencairan kredit dikirim ke rekening bank milik Maulida hingga pelunasan kredit alias penebusan barang gadai yang dilakukan Maulida, semua atas persetujuan Asima.
Baca Juga: Terjerat Pinjol, Pegawai Pegadaian Cianjur Gelapkan Uang Nasabah
Belakangan diketahui, rekan Asima yakni Maulida sedang menjalani hukuman pidana untuk tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh pihak lain. Sebelum terjerat kasus pidana, Maulida membuat surat pernyataan yang menyebut semua masalah di Pegadaian murni masalah bisnis antara dirinya dan Asima dan akan bertanggung jawab terhadap semua transaksi di Pegadaian.
Pegadaian berharap, permasalahan Asima tidak berlarut-larut dan menerima ketetapan OJK. Pegadaian konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG) yakni prinsip memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.
"Di sisi lain, perusahaan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun jika ada oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam permasalahan tersebut," pungkasnya.