Pemko Banjarbaru

Peduli Pensiunan ASN, Pemkot Banjarbaru Serahkan Dana Kesetiakawanan KORPRI

apahabar.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Ariffin didampingi Sekretaris Daerah Said Abdullah, menyerahkan…

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin saat menyerahkan dana kesetiakawanan KORPRI kepada para pensiunan ASN. Foto: Humas Pemkot Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Ariffin didampingi Sekretaris Daerah Said Abdullah, menyerahkan dana kesetiakawanan KORPRI kepada para ASN yang telah pensiun dan meninggal dunia.

Penyerahan dana kesetikawanan KORPRI kepada pensiunan ASN diserahkan Wali Kota Banjarbaru di Lobi Aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Kamis (8/9).

Penyerahan dana ini merupakan salah satu wujud rasa kesetiakawanan serta kepedulian bersama, atas pengabdian, loyalitas hingga dedikasi yang telah diberikan selama ini. Baik itu berupa tenaga maupun pikiran dalam memajukan daerah.

Sedangkan keberadaan KORPRI merupakan salah satu aset dalam penyelenggaraan negara.

Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, dana kesetiakawanan KORPRI ini dihimpun dari kalangan ASN melalui iuran KORPRI.

"Dana yang dikelola salah satu peruntukannya yaitu dana kesetiakawanan untuk para ASN yang sudah purnatugas. Dan alhamdulillah tadi sudah kita salurkan semoga bermanfaat untuk para pensiunan termasuk juga kepada para ASN yang telah meninggal," katanya.

Hingga saat ini, terangnya, dana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarbaru terutama pengurus KORPRI ada sekitar Rp1,1 miliar.

"Dana ini terus dikelola dan terus dikembangkan. Dan mudah-mudahan bermanfaat untuk para ASN ke depannya," harapnya.

Terakhir, ia mengucapkan rasa terima kasih yang sangat besar kepada ASN yang telah pensiun maupun yang telah meninggal dunia atas segala jasa yang telah diberikan untuk Kota Banjarbaru.

"Dana ini tidaklah seberapa, tetapi ulun [saya] harapkan dapat sedikit mewakili perasaan terima kasih kami yang besar. Atas pengabdian yang diberikan oleh saudara-saudara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," pungkasnya.

Berdasarkan surat keputusan Dewan Pengurus KORPRI Kota Banjarbaru Nomor : 12/DP-KORPRI/2022 tentang Pemberian Dana Kesetiakawanan KORPRI, yaitu batas usia pensiun (BUP), pensiun atas permintaan sendiri (APS), dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Serta, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ini semua menerima sebesar Rp3 juta, sedangkan untuk pensiun janda atau duda (meninggal) sebesar Rp5 juta.

Adapun penerima dana kesetiakawanan KORPRI pada hari ini sebanyak 24 orang. Dengan rincian 22 orang batas usia pensiun dan 2 orang meninggal dunia.

Komentar
Banner
Banner