bakabar.com, JAKARTA – DPD PDIP DKI Jakarta resmi melaporkan pegiat media sosial Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya. Hersubeno Arief dilaporkan terkait UU ITE karena pernyataan ‘Megawati koma’.
Wakil Ketua DPD PDIP Jakarta Ronny Talapessy mengatakan laporan itu mengacu pada konten Hersubeno Arief di kanal Youtubenya.
Dalam konten Youtube itu, terlapor menyebutkan mendapatkan informasi 1.000% valid soal kabar ‘Megawati Soekarnoputri koma’.
“Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa ‘Ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen’. Itu kami keberatan di situ makanya kita laporkan,” ujar Ronny di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detikcom, Rabu (15/9/2021).
Menurut Ronny, pernyataan Hersubeno Arief itu dinilai cenderung fitnah dan berbahaya. Pasalnya, terlapor membawa nama dokter saat menyampaikan pernyataan tersebut.
“Buat kami ini sangat berbahaya karena yang disampaikan oleh saudara terlapor bahwa dia mendapatkan informasi dari seorang dokter yang menyebutkan bahwa 1.000 persen valid Ibu Ketum Megawati Soekarnoputri sakit. Oleh sebab itu karena ini sangat berbahaya ini bisa menimbulkan hal-hal tidak baik,” terang Ronny.
Sejumlah bukti telah diserahkan Ronny kepada polisi terkait laporannya. Bukti-bukti itu mulai dari bukti transkrip pernyataan Hersubeno Arief hingga tangkapan layar pemberitaan di media sosial.
“Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian juga ada video yang dimasukkan ke dalam flashdisk dan menyiapkan beberapa saksi,” ungkap Ronny.
Pihak PDIP DKI Jakarta melaporkan Hersubeno Arief atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A UU ITE. Selain itu Hersubeno Arief juga dilaporkan di Pasal 15 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu terregister dengan nomor LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 15 September 2021.