Hot Borneo

Pasutri Balikpapan Jadi Spesialis Pencurian Minimarket di Berau, Modus Berdaster!

apahabar.com, BERAU – Polisi meringkus tiga pelaku pencurian sejumlah minimarket di Berau, Kalimantan Timur. Ketiganya berinisial…

Featured-Image
Polres Berau ringkus spesialis pencurian minimarket asal Balikpapan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BERAU – Polisi meringkus tiga pelaku pencurian sejumlah minimarket di Berau, Kalimantan Timur.

Ketiganya berinisial AB, FI dan LJ.

Mereka ditangkap di jalan Niaga, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redep, Senin (1/8) sekira pukul 14.00 Wita.

Di antara tiga pelaku, dua orang merupakan pasangan suami istri (pasutri), sedangkan satunya adalah tetangga.

Sebelum diamankan, mereka sempat beraksi di salah satu minimarket di Teluk Bayur, pukul 11.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priyatna mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan korban di Teluk Bayur.

Tim Resmob Satreskrim Polres Berau pun langsung melakukan penyelidikan.

"Dari rekaman CCTV terlihat ada seorang laki-laki dan perempuan sedang mencuri barang," ucap Ardian.

Setelah diselidiki, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah, jalan Niaga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya ternyata warga Balikpapan yang tinggal di rumah keluarga.

"Mereka dari Balikpapan, dan di sini tinggal di rumah keluarga," katanya.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi selama dua hari terakhir.

Sedikitnya 8 minimarket yang disatroninya, dan berhasil menggasak sejumlah barang seperti susu, beras, sampo hingga makanan ringan.

"Hasil curian rencananya akan dijual kembali di Balikpapan," bebernya.

Ketiga tersangka memiliki peran dalam beraksi.

Dua tersangka perempuan berperan mengambil barang dengan modus menggunakan daster. Sementara sang pria berperan memantau situasi.

"Mereka mencurinya memakai daster, barang yang diambil dimasukkan ke dalam daster. Total kerugian itu mencapai Rp15 juta," pungkasnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Berau dengan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian yakni penjara paling lama tujuh tahun.



Komentar
Banner
Banner