Tak Berkategori

Pasien Covid-19 di Samarinda Tetap Bisa Salurkan Hak Pilih, Simak Caranya

apahabar.com, SAMARINDA – Pasien Covid-19 di Samarinda dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak,…

Featured-Image
Pasien Covid-19 di Samarinda dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak, 9 Desember mendatang. Foto ilustrasi: Liputan6.com

bakabar.com, SAMARINDA – Pasien Covid-19 di Samarinda dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak, 9 Desember mendatang.

Dari petunjuk KPU RI menerangkan ada dua skema dalam melindungi hak pilih dari masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Pertama, jika terkonfirmasi positif dan dirawat karantina maka perlakuannya sama dengan pasien yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit,” ujar Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat kepada media di Samarinda, Kamis (19/11) dilansir Antara.

Firman menjelaskan sehari sebelum hari pencoblosan pasien Covid-19 ini akan didata dan dimasukkan kategori pemilih pindahan dengan mengisi formulir A-5.

“Pasien tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal dan dipindahkan di tempat karantina,” jelas Firman.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, dan Rumah Sakit Karantina tempat pasien tersebut dirawat.

“Teknis pencoblosannya, salah satu petugas KPPS kami lengkap dengan APD, akan mendatangi pasien Covid-19 tersebut untuk menyalurkan hak pilihnya,” beber Firman.

Sementara itu, untuk pasien yang terkonfirmasi positif tapi melakukan isolasi mandiri maka akan ada petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melayani datang ke rumah pasien tersebut.

“Kami akan meminta petunjuk terlebih dahulu dari gugus tugas Covid-19,” jelasnya.

Firman menambahkan bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), petugas KPPS akan mendatangi langsung peserta pemilih agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

“Terkait pelayanan hak pilih bagi ODP dan PDP, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih dan pilihannya. KPPS juga dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas,” kata Firman.

Firman mengatakan petugas KPPS yang nantinya mendatangi pemilih berstatus dalam pengawasan ini harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan. KPPS juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan terkait COVID-19.



Komentar
Banner
Banner